Kamis, 26 Maret 2015

PEMDes SEGERA TERBITKAN PERDes TENTANG HULLER KELILING



Kamis, 26 Maret 2015 | 19:00 WIB, Glagahan Tidak  adanya aturan tentang pengaturan usaha penggilingan padi keliling atau huller, memunculkan persoalan baru di Glagahan. Pasalnya huller keliling yang tidak memiliki ijin operasi ini telah mematikan usaha penggilingan padi stasioner dan menimbulkan pencemaran lingkungan di Desa Glagahan.

Dalam rapat yang dilakukan bersama perangkat BPD,Perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Kepala Desa Glagahan, Imam Muslih, Kamis (26 Maret 2015) mengatakan banyaknya huller keliling ini akan membuat pemilik usaha penggilingan padi stasioner di Glagahana merugi. Untuk itu perlu adanya aturan-aturan yang mencakup pengoperasian huller keliling asing beroperasi di Desa Glagahan ini.

“kami tidak mau keberadaan Huller keliling ini justru akan merugikan usaha penggilingan padi stasioner masyarakat kami. walaupun memang keberadaan huller keliling ini memang sedikit mempunyai manfaat bagi masyarakat yaitu masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke penggilingan padi stasioner,huller keliling akan mendatangi sendiri rumah mereka yang membutuhkan jasa penggilingan padi ini, Akan tetapi ini justru akan berpengaruh pada pencemaran lingkungan sekitar. Makanya kami selaku Pemerintahan Desa ( PEMDes ) Glagahan akan segera membuat Peraturan Desa ( PERDes ) yang mengatur keberadaan dan pengoperasian huller keliling ini di Desa Glagahan “ tutur Kades.

Selain itu, salah satu masyarakat Desa Glagahan,M.yusuf ( 55 ) membenarkan dan menyetujui adanya Perdes yang mengatur keberadaan Huller keliling tersebut,Pasalnya banyak juga masyarakat yang terganggu ketenangannya karena huller keliling tersebut sering  beroperasi disembarang tempat yang menimbulkan suara bising bagi masyarakat disekitarnya . ( kim/DG ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar