Kamis, 26 Maret 2015 | 19:00 WIB, Glagahan –
Tidak adanya
aturan tentang pengaturan usaha penggilingan padi keliling atau huller,
memunculkan persoalan baru di Glagahan. Pasalnya huller keliling yang tidak memiliki ijin
operasi ini telah mematikan usaha penggilingan padi stasioner dan
menimbulkan pencemaran lingkungan
di Desa Glagahan.
Dalam rapat yang dilakukan bersama
perangkat BPD,Perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Kepala Desa Glagahan, Imam Muslih, Kamis (26 Maret 2015) mengatakan banyaknya huller keliling ini akan
membuat pemilik usaha penggilingan padi stasioner di Glagahana merugi. Untuk
itu perlu adanya aturan-aturan yang mencakup pengoperasian huller keliling
asing beroperasi di Desa Glagahan ini.
“kami tidak mau keberadaan Huller
keliling ini justru akan merugikan usaha penggilingan padi stasioner masyarakat
kami. walaupun memang keberadaan huller keliling ini memang sedikit mempunyai
manfaat bagi masyarakat yaitu masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke penggilingan
padi stasioner,huller keliling akan mendatangi sendiri rumah mereka yang
membutuhkan jasa penggilingan padi ini, Akan tetapi ini justru akan berpengaruh
pada pencemaran lingkungan sekitar. Makanya kami selaku Pemerintahan Desa (
PEMDes )
Glagahan akan segera membuat Peraturan Desa ( PERDes ) yang mengatur keberadaan dan
pengoperasian huller keliling ini di Desa Glagahan “ tutur Kades.
Selain itu, salah satu masyarakat Desa
Glagahan,M.yusuf ( 55 )
membenarkan dan menyetujui adanya Perdes yang mengatur keberadaan Huller
keliling tersebut,Pasalnya banyak juga masyarakat yang terganggu ketenangannya
karena huller keliling tersebut sering beroperasi disembarang tempat yang
menimbulkan suara bising bagi masyarakat disekitarnya . ( kim/DG ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar