SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA
GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
PROFIL
SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
VISI DAN MISI
PEMERINTAH DESA
GLAGAHAN
TAHUN 2019 – 2025
MOTTO
“ GLAGAHAN BERDAYA “
I.
VISI
“ Menjadikan Desa Glagahan sebagai sumber daya ekonomi
kemasyarakatan melalui pembangunan dan Pemberdayaan wanita, Pemuda, Pertanian
Serta kewirausahawan secara berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat yang
berdaya saing “
II.
MISI
- Mewujudkan tata kehidupan ekonomi yang maju dan
mandiri;
- Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya Manusia
berkelanjutan;
- Mewujudkan tata Pemerintahan yang sinergis, bersih,
transparan dan bertanggungjawab;
- Mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat;
- Mewujudkan Budaya hidup sehat bagi masyarakat ;
- Mewujudkan potensial daya saing local dan mendorong
kesejahteraan ekonomi masyarakat
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang
merata dan tepat guna;
- Mewujudkan peningkatan sarana dan prasarana pertanian
bagi masyarakat;
- Mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih, rapid
an indah.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PEERINTAH DESA GLAGAHAN
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala
Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas,
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan berkedudukan sebagai
unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Kewilayahan atau sebutan
lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk
melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala seksi berkedudukan sebagai
unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai
fungsi:
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar