PERDES NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG KARANG WERDA









PERATURAN DESA GLAGAHAN
NOMOR 02 TAHUN 2019


TENTANG

PEMBENTUKAN KARANG WERDA DESA

DESA GLAGAHAN





 


















PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
2019















KEPALA DESA GLAGAHAN
KABUPATEN BOJONEGORO


PERATURAN DESA GLAGAHAN

NOMOR  02 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KARANG WERDA DESA

DESA GLAGAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GLAGAHAN


Menimbang          : a.    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
                                      3 peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 tahun               2017;
                              b.    bahwa sebagai wadah menampung kegiatan para lanjut usia guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraaan para lanjut usia perlu di bentuk karang werda;
                             c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu menetapkan peraturan Desa tentag Pembentukan Karang werda Desa;
Mengingat            : 1.    Undang–undang  Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut Usia ( Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 190,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796 );
2.   Undang–undangNomor11tahun 2009tentangKesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 );
3.      Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;
4.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa timur ( Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950 ) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang perubahan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 ( Himpunan peraturan-peraturan Negara Tahun 1950 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4451 );
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294 );
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 );
8.      Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman pengembangan Kawasan Ramah Lansia;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di daerah;
10.   PeraturanDaerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4, Seri E ) ;
11.   PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Karang werda ;
12.   PeraturanDaerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;



DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATA DESA GLAGAHAN
DAN
KEPALA DESA GLAGAHAN
MEMUTUSKAN

Menetapkan         :        PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN
                                      KARANGWERDA DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah Desa GlagahanKecamatanSugihwarasKabupatenBojonegoro;
2.   Kepala desa adalah Kepala Desa Glagahan;
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa  dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
4.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
5.   Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 ( enam puluh ) tahun atau Lebih;
6.   Karang werda adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia;
7.   Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa Keselamatan,kesusialaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan para lanjut usia memenuhi kebetuhan jasmani,rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
8.   Pembinaan adalah upaya menumbuhkan dan meningkatkan kuantitas serta kualitas Karang Werda sehingga semakin mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai kesejahteraan Lanjut Usia di Desa;
9.   Masyarakat adalah perorangan,keluarga,kelompok, Organisasi sosial dan/atau Organisasi kemasyarakatan lainnya.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Karang Werda didirikan dengan tujusn mendorong serta meningkatkan aktifitas Lansia sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosial ekonominya.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)  Karang Werda didirikan atas Prakarsa masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.
(2)  Pengurus Karang Werda disusun melalui Musyawarah mufakat oleh tokoh-tokoh masyarakat bersama dengan Pemerintah Desa/kelurahan
(3)  Pengurus Karang Werda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari :
a.    Ketua;
b.   Sekretaris;
c.    Bendahara;
d.   Seksi kesehatan;
e.    Seksi Olahraga;
f.     Seksi Kesejahteraan;
g.    Seksi Seni budaya;
h.   Seksi Agama; dan
i.     Seksi Pendidikan
(4)  Pengurus Karang Werda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki masa kerja selama 5 ( lima ) tahun terhitung sejak pembentukannya, dan dapat dipilih kembali sesuai kesepakatan bersama masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)  Karang Werda mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Membantu pelaksanaan program pelayanan bagi lansia baik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun oleh masyarakat dan Lembaga Non-Pemerintah;
b.   Menggerakkan para Lansia di Desa untuk melaksanakan segala aktifitas yang mendukung tercapainta kesejahteraanya dibidang ekonomi,sosial dan budaya; dan
c.    Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa/Kelurahan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat ( 1 / karang Werda Mempunyai fungsi :
a.    Ikut Memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia  Kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.   Membantu lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu Lansia maupun kegiatan Kesehatan Lainnya;
c.    Menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja;
d.   Memberikan bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang menghadapai kasus hukum, kekerasan dalam rumah Tangga, keterlantaran serta maslah sosial lainnya; dan
e.    Menumbuhan kgiatan-kegaiatan Lainnya yang bersumber pada budaya dan kearifan lokal.

BAB IV
PENDANAAN
Pasal 6
Untuk mendukung pelaksanan kegiatan, Karang Werda dapat memperoleh Pendanaan dari :
a.    Masyarakat melalui iuran angota,sumbangan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat non Pemerintah yang tidak mengikat;
b.   Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa ; dan
c.    Usaha lain yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN
Pasal 7
Kepala Desa melakukan pembinaan teknis terhadap Karang Werda meliputi aspek orgaisasi,administrasi,sumber daya manusia, penyusunan dan pelaksanaan progran serta pendanaan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh kepala Desa.

Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setia orang mengetahuinya memerintahan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penenpatannya dalam Lembaran Desa Glagahan.

Ditetapkan di : Glagahan

Pada Tanggal  : 26 April  2019
KEPALA DESA GLAGAHAN








                                                                         IMAM MUSLIH,S.P


Diundangkan di Desa Glagahan
Pada tanggal 26 April 2019

SEKRETARIS DESA GLAGAHAN





MOCH. ADI SUCIPTO

BERITA LEMBARAN DESA GLAGAHAN TAHUN 2019 NOMOR 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar