PERATURAN DESA GLAGAHAN
NOMOR 02
TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG WERDA DESA
DESA GLAGAHAN
PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
2019
KEPALA DESA GLAGAHAN
KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN DESA GLAGAHAN
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG WERDA DESA
DESA GLAGAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
3 peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 31 tahun 2017;
b. bahwa
sebagai wadah menampung kegiatan para lanjut usia guna mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraaan para lanjut usia perlu di bentuk karang werda;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu
menetapkan peraturan Desa tentag Pembentukan Karang werda Desa;
Mengingat : 1. Undang–undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan
lanjut Usia ( Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 190,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796 );
2. Undang–undangNomor11tahun 2009tentangKesejahteraan Sosial (
Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967 );
3. Undang-UndangNomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa timur ( Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun
1950 ) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950
tentang perubahan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 ( Himpunan
peraturan-peraturan Negara Tahun 1950 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 4451 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pedoman pengembangan Kawasan Ramah Lansia;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008
tentang Pedoman pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan
Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di daerah;
10. PeraturanDaerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah provinsi
Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4, Seri E ) ;
11. PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 31
Tahun 2017 tentang Karang werda ;
12. PeraturanDaerah Kabupaten Bojonegoro
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATA DESA
GLAGAHAN
DAN
KEPALA DESA GLAGAHAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN
KARANGWERDA
DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa GlagahanKecamatanSugihwarasKabupatenBojonegoro;
2.
Kepala desa adalah Kepala Desa Glagahan;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
4.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggara urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa;
5.
Lanjut Usia yang selanjutnya
disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 ( enam puluh )
tahun atau Lebih;
6.
Karang werda adalah wadah
untuk menampung kegiatan para Lansia;
7.
Kesejahteraan Sosial Lanjut
Usia adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa
Keselamatan,kesusialaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan para
lanjut usia memenuhi kebetuhan jasmani,rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
8.
Pembinaan adalah upaya
menumbuhkan dan meningkatkan kuantitas serta kualitas Karang Werda sehingga
semakin mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai kesejahteraan
Lanjut Usia di Desa;
9.
Masyarakat adalah
perorangan,keluarga,kelompok, Organisasi sosial dan/atau Organisasi
kemasyarakatan lainnya.
BAB
II
TUJUAN
Pasal 2
Karang
Werda didirikan dengan tujusn mendorong serta meningkatkan aktifitas Lansia
sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi
sosial ekonominya.
BAB
III
PEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)
Karang Werda didirikan atas
Prakarsa masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.
(2)
Pengurus Karang Werda disusun
melalui Musyawarah mufakat oleh tokoh-tokoh masyarakat bersama dengan
Pemerintah Desa/kelurahan
(3)
Pengurus Karang Werda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
d.
Seksi kesehatan;
e.
Seksi Olahraga;
f.
Seksi Kesejahteraan;
g.
Seksi Seni budaya;
h.
Seksi Agama; dan
i.
Seksi Pendidikan
(4) Pengurus
Karang Werda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki masa kerja selama 5 (
lima ) tahun terhitung sejak pembentukannya, dan dapat dipilih kembali sesuai
kesepakatan bersama masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai dengan
kebutuhan.
BAB
IV
TUGAS
DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Karang Werda mempunyai tugas
sebagai berikut :
a.
Membantu pelaksanaan program
pelayanan bagi lansia baik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun oleh
masyarakat dan Lembaga Non-Pemerintah;
b.
Menggerakkan para Lansia di
Desa untuk melaksanakan segala aktifitas yang mendukung tercapainta
kesejahteraanya dibidang ekonomi,sosial dan budaya; dan
c.
Membantu Pemerintah
Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
Desa/Kelurahan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat ( 1 / karang Werda Mempunyai
fungsi :
a.
Ikut Memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia Kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
Membantu lansia menerima pelayanan kesehatan melalui
Posyandu Lansia maupun kegiatan Kesehatan Lainnya;
c.
Menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan
pendapatan dan memperluas kesempatan kerja;
d.
Memberikan bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang
menghadapai kasus hukum, kekerasan dalam rumah Tangga, keterlantaran serta
maslah sosial lainnya; dan
e.
Menumbuhan kgiatan-kegaiatan Lainnya yang bersumber pada
budaya dan kearifan lokal.
BAB
IV
PENDANAAN
Pasal 6
Untuk
mendukung pelaksanan kegiatan, Karang Werda dapat memperoleh Pendanaan dari :
a.
Masyarakat melalui iuran angota,sumbangan masyarakat
dan/atau lembaga masyarakat non Pemerintah yang tidak mengikat;
b.
Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten
dan APBDesa ; dan
c.
Usaha lain yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan.
BAB
V
PEMBINAAN
Pasal 7
Kepala
Desa melakukan pembinaan teknis terhadap Karang Werda meliputi aspek
orgaisasi,administrasi,sumber daya manusia, penyusunan dan pelaksanaan progran
serta pendanaan.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh kepala Desa.
Pasal 9
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setia orang mengetahuinya memerintahan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
Penenpatannya dalam Lembaran Desa Glagahan.
Ditetapkan di : Glagahan
Pada Tanggal : 26 April 2019
KEPALA DESA GLAGAHAN
IMAM MUSLIH,S.P
Diundangkan di Desa Glagahan
Pada tanggal 26 April 2019
SEKRETARIS DESA GLAGAHAN
MOCH.
ADI SUCIPTO
BERITA LEMBARAN DESA GLAGAHAN
TAHUN 2019 NOMOR 02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar