Minggu, 05 Maret 2023

ISU PENUNDAAN PEMILU, PPS DAN PANTARLIH DI DESA TETAP BEKERJA SESUAI TAHAPAN PEMILU

Adanya Isu penundaan Pemilu Tahun 2024 yang terjadi setelah Pengadilan negeri jakarta Pusat memutuskan dan memerintahakn KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 tidak menyurutkan semangat para anggota PPS serta PANTARLIH yang ada di setiap Desa .


 

Hal ini dapat dilihat pada Minggu, tanggal 05 Maret tahun 2023 bertempat di Desa Glagahan. Terlihat para anggota PPS dan Pantarlih sedang melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilu, salah satunya adalah Tahapan penjumlahan pemutakhiran data pemilih di setiap TPS yang ada di Desa .

Perlu diketahui bahwa isu penundaan pemilu kembali mencuat setelah adanya Gugatan dari partai Prima yang di kabulkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat setelah Partai Prima tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu tahun 2024 oleh KPU RI .

Ahmad Shodiq ( 35 ), Ketua PPS Desa Glagahan dalam tanggapannya mengatakan bahwa PPS dan anggota Pantarlih yang saat ini sedang bekerja melaksanakan tahapan pemilu tidak terpengaruh oleh isu penundaan pemilu tersebut . “ Kami tetap akan bekerja sesuai tahapan Pemilu 2024 meskipun ada perintah dalam putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan sisa tahapan pemilu, kami hanya patuh pada Perintah KPU Pusat “ Tutur Ketua PPS Desa Glagahan .

Di tempat lain, banyak elit politik serta para ahli tata hukum Negara tetap mendukung KPU untuk tidak melaksanakan dengan serta merta putusan Pengadilan Tersebut , karenan putusan tersebut dianggap oleh banyak pihak merupakan Putusan yang ngawur atau Salah tempat .