KEPALA
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN
SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN
DESA GLAGAHAN
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK DI DESA GLAGAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA GLAGAHAN,
Menimbang
:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal
7, pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan
publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa,
dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat
b.
Bahwa
Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa GLAGAHAN
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Rancangan Peraturan Desa GLAGAHAN tentang Keterbukaan Informasi
Publik di Desa GLAGAHAN;
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99)
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
8.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
10.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
11.
Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272)
12.
Peraturan
Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan
Informasi Desa Kabupaten Bojonegoro
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA GLAGAHAN
dan
KEPALA
DESA GLAGAHAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK DI DESA GLAGAHAN
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa GLAGAHAN
2.
Pemerintahan
Desa adalah Pemerintah Desa GLAGAHAN dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) GLAGAHAN.
3.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
7.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
8.
Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan perundangundanganyang ditetapkan oleh Kepala Desa
yangbersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
9.
Badan
Publik adalah Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa serta Badan Publik lainnya yang terdiri dari Badan Usaha
Milik Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang berada di Desa,
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
10.
Informasi
Publik Desa, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima pemerintah Desa sesuai dengan peraturan desa ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
11.
Tim
Informasi Desa yang selanjutnya disebut TID adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di Desa dan bertanggungjawab langsung kepada
atasan TID sebagaimana dimaksud pada Peraturan Desa ini.
12.
Atasan
TID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan
dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
13.
Pengguna
informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana
diatur dalam Peraturan Desa ini.
14.
Pemohon
informasi publik adalah masyarakat Desa atau organisasi masyarakat sipil di
Desa yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimara diatur dalam
Peraturan Desa ini.
BAB II
ASAS DAN
TUJUAN
Bagian
Kesatu
Asas
Pasal 2
(1)
Setiap
informasi publik bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna
lnformasi Publik, kecua.li informasi publik yang dikecualikan.
(2) Informasi
Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3)
Setiap
informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi pubtik dengan
mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan
cara sederhana.
(4)
Informasi
publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang,
Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan Keterbukaan Infornasi
Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah untuk memberikan dan
menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:
a.
menjamin
hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan
proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan di
tingkat Desa
b.
mendorong
partisipasi masyarakat Desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah Desa;
c.
meningkatkan peran aktif
masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang
baik;
d.
mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e.
mengetahui alasan kebijakan yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f.
mengembangkan ilmu pengetahuan
dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.
meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
SERTA HAK
DAN
KEWAJIBAN
BADAN PUBLIK
Bagian
Kesatu
Hak
Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1)
Setiap
Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa
ini.
(2) Setiap
Orang berhak:
a.
melihat dan mengetahui Informasi
Publik;
b.
menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.
mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d.
menyebarluaskan Informasi Publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut.
(4)
Setiap
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam
memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Desa ini.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1)
Pengguna
Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengguna
Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi
Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Hak Badan
Publik
Pasal 6
(1)
Badan
Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan
Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Informasi
Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a.
informasi yang dapat membahayakan
negara;
b.
informasi
yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha
tidak sehat;
c.
informasi yang berkaitan dengan
hak-hak pribadi;
d.
informasi
yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau informasi Publik yang diminta
belum dikuasai atau didokumentasikan.
Bagian
Keempat
Kewajiban
Badan Publik
Pasal 7
(1)
Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2)
Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4)
Badan
Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6)
Dalam
rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan
nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang
berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TIM
INFORMASI DESA (TID) DAN TUGAS TIM INFORMASI DESA (TID)
Bagian
Kesatu
Tim
Informasi Desa (TID)
Pasal 9
(1) Kepala
Desa Membentuk TID dengan Keputusan Kepala Desa,
(2)
TID
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku
atasan TID.
Bagian
Kedua
Tugas Tim
Informasi Desa (TID)
Pasal 10
(1) Tugas dan
tanggung jawab TID meliputi :
a.
penyediaan, penyimpanan,
pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
b.
pelayanan informasi publik secara
cepat, tepat dan sederhana;
c.
pengujian konsekuensi;
d.
pengklasifiksian informasi
dan/atau perubahannya;
e.
penetapan
informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
f.
penetapan pertimbangan tertulis
atas setiap kebijkan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi
publik.
BAB V
INFORMASI
YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
SERTA
TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
Bagian
Kesatu
Informasi
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Pasal 11
(1)
Setiap
Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang
sekurangkurangnya terdiri atas: a. informasi tentang profil Badan Publik yang
meliputi:
1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta
alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi
Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya
2.
struktur
organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat
struktural .
3.
laporan
harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah
diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
ke Badan Publik untuk diumumkan.
a.
ringkasan
informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam
lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. nama
program dan kegiatan.
2.
penanggungjawab,
pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat
dihubungi
3.
target
dan/atau capaian program dan kegiatan 4. jadwal pelaksanaan program dan
kegiatan
4. anggaran
program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
5. agenda
penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
6. informasi
khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
7. informasi
tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara
8.
informasi
tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan
kegiatan pendidikan untuk umum;
b.
ringkasan
informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang
realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
c.
ringkasan laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. rencana
dan laporan realisasi anggaran
2. neraca
3.
laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku
4. daftar
aset dan investasi;
d.
ringkasan
laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. jumlah
permohonan Informasi Publik yang diterima
2.
waktu
yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
3.
jumlah
permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan
permohonan Informasi Publik yang ditolak
4. alasan
penolakan permohonan Informasi Publik
e.
informasi
tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau
berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang
sekurang-kurangnya terdiri atas:
1.
daftar
rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan,
dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
2.
daftar
Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan
atau ditetapkan;
g.
informasi
tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara
pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut
pihakpihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
h.
informasi
tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang
dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin
atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
i.
informasi
tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait;
j.
informasi
tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di
setiap kantor Badan Publik.
(2)
Pengumuman
secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya
1 (satu) kali dalam setahun.
Bagian
Kedua
Informasi
yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 12
(1)
Setiap
Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam
hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang
berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain
yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta.
(2)
Informasi
yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.
informasi
tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam,
hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa
atau benda-benda angkasa;
b.
informasi
tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi,
dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan
keantariksaan;
c.
bencana
sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas masyarakat dan teror;
d.
informasi
tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang
berpotensi menular;
e.
informasi
tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f.
informasi tentang rencana
gangguan terhadap utilitas publik.
(3)
Standar
pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi:
a. potensi
bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b.
pihak-pihak
yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik
yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
c. prosedur
dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d. cara
menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e. cara
mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f.
pihak-pihak
yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
dan ketertiban umum;
g. tata cara
pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
h.
upaya-upaya
yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam
menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
(4)
Badan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi pelaksanaan standar
pengumuman informasi serta merta serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta
memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan/atau melakukan
perjanjian kerja.
Bagian
Ketiga
Informasi
yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 13
(1)
Setiap
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
Daftar Informasi Publik yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. nomor
2. ringkasan
isi informasi
3. pejabat
atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi
4. penanggungjawab
pembuatan atau penerbitan informasi
5. waktu dan
tempat pembuatan informasi
6. bentuk
informasi yang tersedia
7. jangka
waktu penyimpanan atau retensi arsip;
b.
Informasi
tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang
sekurang-kurangnya terdiri atas:
1.
dokumen
pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari
terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
2.
masukan-masukan
dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
3.
risalah
rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
4. rancangan
peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
5. tahap
perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
6. peraturan,
keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;
c.
seluruh
informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d.
informasi tentang organisasi,
administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
1.
pedoman pengelolaan organisasi,
administrasi, personil dan keuangan
2.
profil
lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi,
sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
3.
anggaran
Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis
serta laporan keuangannya
4.
data statistik yang dibuat dan
dikelola oleh Badan Publik;
e.
surat-surat perjanjian dengan
pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
f.
surat
menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsinya;
g.
syarat-syarat
perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen
pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan
atau inventaris;
h.
rencana strategis dan rencana
kerja Badan Publik;
i.
agenda kerja pimpinan satuan
kerja;
j.
informasi
mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan
prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber
daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya,
anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
k.
jumlah, jenis, dan gambaran umum
pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan
penindakannya;
l.
jumlah,
jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta
laporan penindakannya;
m. daftar
serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
n.
Informasi
Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
o.
informasi
tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi
Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan
pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum;
p.
informasi
dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka
untuk umum.
(2)
Daftar
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran II
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian
Keempat
Tata Cara
Mendapatkan Informasi Publik Desa
Pasal 14
1.
Pemohon
informasi publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik
kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau tidak tertulis
dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan permohonan.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan informasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
KEBERATAN
(1)
Setiap
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Atasan TID, berdasarkan alasan sebagai berikut :
a.
penolakan atas permohonan
informasi publik;
b.
tidak disediakannya informasi
publik secara berkala;
c.
tidak ditanggapinya permohonan
informasi publik;
d.
tidak dipenuhinya permohonan
informasi; dan/atau
e.
penyampaian informasi melebihi
batas waktu yang telah ditentukan.
(2)
Ketentuan
mengenai pengajuan keberatan sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan
di : GLAGAHAN
Pada tanggal : 10 Juli 2019
KEPALA DESA GLAGAHAN
IMAM MUSLIH, S.P
Diundangkan
di : GLAGAHAN
Pada tanggal : 10 Juli 2019
Sekretatis
Desa GLAGAHAN
MOCH.ADI SUCIPTO
LEMBARAN
DESA GLAGAHAN TAHUN 2019 NOMOR 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar