PERDES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG LRP ANGGARAN TAHUN 2018




PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
 

RANCANGAN PERATURAN DESA GLAGAHAN
NOMOR  03 TAHUN 2019

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang
:
  1. bahwa  sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Glagahan Tahun Anggaran 2018
Mengingat
:
1.         Undang undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa ;
7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
8.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
9.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penegelolaan Keuangan Desa ;
12.     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang tentang Pemerintahan Desa ;
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 ;
14.     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 ;
15.     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
16.     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro ;
17.     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
18.     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro ;
19.     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Bojonegoro ;
20.     Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bojonegoro ;
21.     Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa.
22.     Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2014 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2015 – 2020 ;
23.     Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2018.
24.     Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 06 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2018;
25.     Peraturan Kepala Desa v Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa;
26.     Peraturan Desa Glagahan Nomor 08 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Glagahan Tahun 2018.















Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA  GLAGAHAN  KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :   RANCANGAN PERATURAN DESA GLAGAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GLAGAHAN TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN DESA GLAGAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GLAGAHAN TAHUN ANGGARAN 2018


Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes) Desa Glagahan Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut   :

a. Pendapatan Desa                 :
                                               
                                                                                                Rp.  1.635.452.500,-

b. Belanja Desa                       :
    - Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa      : Rp.     472.012.695,-          
    - Bidang Pembangunan                                           : Rp. 1. 011.135.605,-
                - Bidang Pembinaan Kemasyarakata                      : Rp.     115.348.200,-
                - Bidang Pemberdayaan Masyarakat                      : Rp.       36.956.000,-
                - Bidang Tak Terduga                                             :
       Jumlah Belanja                                                     Rp.  1.635.452.500,-   
                       
Surplus / ( Defisit )                                               Rp                       0,-
c. Pembiayaan :
    a. Penerimaan Pembiayaan                                      : Rp.                       0,-
    b. Pengeluaraan Pembiayaan                                   : Rp.                       0,-
    Selisih Pembiayaan (a-b)                                         : Rp.                       0,-

Pasal 2

Uraian lebih  lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan desa ini terdiri dari :
  1. Lampiran I      : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun                                  Anggaran 2018
  2. Lampiran II     : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa
Pasal 3
Lampiran lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.












Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

                                                                                                Ditetapkan di Glagahan
                                                                                                Pada Tanggal 2 Januari 2019
                                                                                                KEPALA DESA GLAGAHAN       




                                                                                                         IMAM MUSLIH

Diundangkan di          : Glagahan
Pada tanggal               : 2 Januari 2019          
SEKRETARIS DESA GLAGAHAN





MOCH. ADI SUCIPTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar