PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN
BOJONEGORO
RANCANGAN PERATURAN DESA GLAGAHAN
NOMOR 03 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang
undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) ;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa ;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa ;
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penegelolaan Keuangan Desa ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang tentang
Pemerintahan Desa ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro
Nomor 14 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 ;
14. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 ;
15. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46
tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
16. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32
tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, bagi Hasil Pajak
Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro ;
17. Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
18. Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro ;
19. Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
Kabupaten Bojonegoro ;
20. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa di Kabupaten Bojonegoro ;
21. Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 07
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa.
22. Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 04
Tahun 2014 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Tahun 2015 – 2020 ;
23. Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 03
Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2018.
24. Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Nomor 06
Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun
2018;
25. Peraturan
Kepala Desa v Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa;
26. Peraturan Desa Glagahan Nomor 08 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Glagahan Tahun 2018.
|
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA
GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN
PERATURAN DESA GLAGAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GLAGAHAN TAHUN ANGGARAN 2018
MENJADI PERATURAN DESA GLAGAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GLAGAHAN TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Glagahan Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai
berikut :
a. Pendapatan Desa :
Rp. 1.635.452.500,-
b. Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
Rp. 472.012.695,-
- Bidang Pembangunan : Rp. 1. 011.135.605,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakata :
Rp. 115.348.200,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
Rp. 36.956.000,-
- Bidang Tak Terduga :
Jumlah Belanja Rp.
1.635.452.500,-
Surplus / ( Defisit ) Rp 0,-
c. Pembiayaan :
a. Penerimaan Pembiayaan :
Rp. 0,-
b. Pengeluaraan Pembiayaan : Rp. 0,-
Selisih Pembiayaan (a-b) :
Rp. 0,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam
lampiran peraturan desa ini terdiri dari :
- Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018
- Lampiran II : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa
Pasal
3
Lampiran lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan
di Glagahan
Pada
Tanggal 2 Januari 2019
KEPALA
DESA GLAGAHAN
IMAM MUSLIH
Diundangkan di : Glagahan
Pada tanggal : 2 Januari 2019
SEKRETARIS DESA GLAGAHAN
MOCH. ADI SUCIPTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar