PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
PERATURAN DESA
NOMOR 05 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA (APBDes )
TAHUN ANGGARAN2018
KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2018 yang
telah disepakati bersama antara pemerintah desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dengan Badan
Permusyawaratan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro,
maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa Glagahan Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa. Desa Glagahan Tahun 2018.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pembentukan Daerah sebagaimana telah diatur yang
kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
4.
Undang
Undang No 06 Th 2014Tentang Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota Kepada Desa
;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum: Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa ;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa ;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9
Tahun 2010 tentang Desa
15. Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor 66
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
16. Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman dan
Petunjuk tehnis pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi
Daerah Kepada Desa Sekabupaten
Bojonegoro.
17. Peraturan
Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro Nomor2
Tahun 2014 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) Tahun 2014 – 2019
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
DAN
KEPALA DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA (APBDes ) TAHUN ANGGARAN2018
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kab
Bojonegoro
Tahun Anggaran 2017 terdiri atas:
1. Pendapatan Rp. 1.416.806.900
2. Belanja Rp.1.416.806.900
Defisit Rp. 0
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan pembiayaan Rp.1.416.806.900
b. Pengeluaran pembiayaan Rp.
1.416.806.900 Pembiayaan Netto Rp. 0
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal
1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal
3
Peraturan ini berlaku mulai pada tanggal diundangkanAgar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Peraturan
Desa Glagahan.
Ditetapkan di : Glagahan
Pada
tanggal : 11 Januari 2018
KEPALA DESA GLAGAHAN
IMAM MUSLIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar