PERATURAN
DESA GLAGAHAN
NOMOR 01
TAHUN 2019
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH
DESA GLAGAHAN
PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
2019
KEPALA DESA GLAGAHAN
KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN
DESA GLAGAHAN
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH
DESA
GLAGAHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA GLAGAHAN
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
|
b. bahwa
|
dalam
|
rangka mendukung
|
kelancaran
|
|
penyelenggaraan
|
pemerintahan, pembangunan
dan
|
||
|
pemberdayaan masyarakat
desa serta dalam
upaya
|
|||
|
peningkatan pelayanan
kepada masyarakat yang
|
|||
|
sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki oleh desa,
|
|||
|
maka perlu
dilakukan penyesuaian struktur
|
|||
|
organisasi pemerintah desa yang
telah ada;
|
|||
|
c. bahwa
|
berdasarkan pertimbangan
|
sebagaimana
|
|
|
dimaksud pada
huruf a dan
huruf b perlu
|
|||
|
menetapkan Struktur
Organisasi dan Tata
Kerja
|
|||
|
Pemerintah Desa
Glagahan Kecamatan Sugihwaras
|
|||
|
Kabupaten Bojonegori dengan
Peraturan Desa.
|
|||
Mengingat
|
: 1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
|
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang DesaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
|
3.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
83 Tahun
|
|||
|
|
2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
|
|||
|
|
Perangkat
Desa;
|
|
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
84 Tahun
|
|||
|
|
2015 tentang
Struktur
|
Organisasi
|
dan Tata
Kerja
|
|
|
|
Pemerintah
Desa;
|
|
|
|
|
5.
|
Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun
2016 tentang
|
|||
|
|
Struktur Organisasi
|
dan Tata
|
Kerja Pemerintah
|
|
|
|
Desa; (Lembaran
Daerah Kabupaten Bojonegoro
|
|||
|
|
Tahun
2016 Nomor 10) ;
|
|
|
|
|
6.
|
Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor
|
26
Tahun 2017
|
||
|
|
tentang
Perangkat Desa;
|
|
|
|
|
7.
|
Surat Keputusan
Bupati Bojonegoro Nomor:
|
|||
|
|
188/125/KEP/412.013/2017
|
tentang Klasifikasi
|
||
|
|
Desa
dan Kelurahan;
|
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
|
|
|
|
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA GLAGAHAN
|
||||
|
|
Dan
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA GLAGAHAN
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
Menetapkan
|
: PERATURAN
DESA GLAGAHAN TENTANG STRUKTUR
|
||||
|
|
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Desa adalah Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten
Bojonegoro;
2. Pemerintahan
Desa adalah Pemerintah Desa Glagahan dan BPD adalah BPD Glagahan;
3.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Glagahan;
4. Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan
Desa Glagahan kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro;
5.
Kepala desa adalah Kepala Desa Glagahan;
6.
Camat adalah Camat Sugihwaras;
8.
Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Glagahan;
9. Desa
adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
10. Badan
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
11. Musyawarah
Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
12. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.
14. Kepala
Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari
pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
15. Penjabat
Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam
kurun waktu tertentu;
16. Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas
kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan;
17. Dusun
adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintah
desa;
18. Staf
Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala
Kewilayahan atau Kepala Dusun;
19. Diberhentikan
Tetap untuk selanjutnya disebut Diberhentikan adalah suatu keadaan dimana
seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap;
20. Pegawai
Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
21. Diberhentikan sementara
adalah suatu keadaan
dimana seseorang
diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena
sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk
diangkat kembali;
22. Akuntabel
adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan kedua hal
tersebut, dimana pertanggung- jawaban ini menyangkut sumber/inputnya, proses
yang dilakukan dan juga hasil / output
yang didapatkan
23. Desa
Swasembada adalah desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi
yang ada secara optimal
24. Desa
Swakarya adalah desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihan
produksi sudah mulai dijual ke daerah-daerah lainnya
25. Desa
Swadaya adalah suatu wilayah perdesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu
memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri
26. Hari adalah hari kerja
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
2
(1) Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Glagahan
disusun berdasarkan
Klasifikasi Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bupati Bojonegoro
Nomor: 188/125/KEP/412.013/2017 tentang Klasifikasi Desa
dan Kelurahan;
(2) Klasifikasi Desa Glagahan
sebagaimana ayat (1) adalah Desa Swasembada
(3) Struktur
Organisasi Pemerintah Desa Swasembada sebagaimana ayat (1) terdiri Kepala Desa
dibantu oleh Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa
(4) Perangkat Desa sebagimana ayat (3)
terdiri dari:
a.
Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu
oleh staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan yang terdiri:
1.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
2.
Kepala Urusan Keuangan
3.
Kepala Urusan Perencanaan
b.
Pelaksana Tehnis
Pelaksana Tehnis merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional, yaitu Kepala Seksi yang terdiri:
1.
Kepala Seksi Pemerintahan
3.
Kepala Seksi Pelayanan
c.
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat dusun, yang dilaksanakan oleh
Kepala Dusun yang terdiri:
1.
Kepala Dusun Krajan meliputi Rw: 01 Sampai Rw: 06 yang
terdiri 12 RT.
2.
Kepala Dusun Ngapus meliputi RW: 07 Sampai Rw: 08 yang
terdiri dari 4 RT
(5) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya;
(6) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
Pasal
3
(1) Kepala Desa dapat mengangkat staf
perangkat desa sebagaimana Pasal 2 ayat
(3) guna
membantu tugas dan fungsi Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan desa
(2) Unsur
staf sebagaimana ayat (1) pengangkatannya melalui seleksi sebagaimana diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal
4
Bagan
Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
BAB
III
KEDUDUKAN
Pasal
5
(1) Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
(2) Seketaris
Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa;
(3) Kepala
Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa dan bertanggung jawab
langsung kepada Sekertaris Desa;
(4) Kepala
Seksi berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada
Sekertaris Desa dan Kepala Desa;
(5) Kepala
Dusun berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Seksi, Sekertaris Desa dan Kepala Desa;
(6) Staf Perangkat Desa berkedudukan
di bawah Perangkat Desa.
BAB IV
TUGAS FUNGSI, HAK DAN LARANGAN
SERTA LARANGAN
KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Pasal
6
(1) Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala desa berfungsi :
a. Menyelenggarakan
pemerintahan desa, yang meliputi tata praja pemerintahan desa, penetapan produk
hukum didesa, pembinaan urusan pertanahan, pembinaan ketentraman dan
ketertiban, melakukan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta
penataan dan pengelolaan wilayah;
b. Melaksanakan
pembangunan yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana perdesaan serta
pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. Pembinaan
kemasyarakatan, yang meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan;
d. Pemberdayaan
masyarakat, yang meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga, dan karang taruna; dan
e. Menjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.
mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
c.
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
e. menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama
dengan BPD;
f.
membina kehidupan masyarakat desa;
g.
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
h. membina
dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
i.
mengembangkan sumber pendapatan desa;
j. mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa;
k.
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l.
memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif;
n. mewakili
desa didalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian
Kedua
Kewajiban,
Hak dan Larangan Kepala Desa
Pasal
7
(1) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala Desa
berkewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. menjaga
dan memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d.
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
h.
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.
mengelola keuangan dan aset desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa;
k.
menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.
mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. membina dan melestarikan nilai
sosial budaya masyarakat desa;
n.
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
desa;
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.
memberikan informasi kepada masyarakat desa.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD;
b.
mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada
BPD;
c. menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
d.
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan;
e. memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa, dan
f.
mendapatkan cuti.
Pasal
8
Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa
wajib:
a. menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati;
b. menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati;
c. menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD
setiap akhir tahun anggaran.
(1) Laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan
pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan
kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
Pasal
10
(1) Kepala
Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b kepada Bupati melalui
Camat.
(2) Laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat :
a. ringkasan laporan tahun-tahun
sebelumnya;
b. rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa
masa jabatan;
c. hasil yang dicapai dan yang belum
dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
(4) Pelaksanaan
atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima
jabatan.
Pasal
11
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c setiap akhir
tahun anggaran kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
(2)
Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pelaksanaan Peraturan Desa.
(3) Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal
12
Kepala
Desa menginformasikan secara tertulis penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d melalui media informasi yang mudah
diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
masyarakat Desa.
Pasal
13
Dalam
rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Kepala Desa dapat
mendelegasikan kepada Perangkat Desa.
Pasal
14
Kepala
Desa dilarang:
a.
merugikan kepentingan umum;
b. membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan
tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menjadi pengurus partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan
Perundangan-undangan;
j. ikut
serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah;
k.
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas selama 30 (tiga
puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB
IV
TUGAS
FUNGSI, HAK DAN LARANGAN
PERANGKAT
DESA
Bagian
kesatu
Tugas,
Fungsi Perangkat desa
Pasal
15
(1) Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Paragraf
1
Sekretariat
Desa
Pasal
16
Sekretaris
Desa sebagaimana Pasal 2 ayat (4) huruf a bertugas membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan.
Pasal
17
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16) Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
a) melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi;
b) melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana
Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c) melaksanakan
urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrsi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
Pemerintahan Desa lainnya.
d) melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data
dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan
Kepala
Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi
pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
Pasal
19
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Urusan mempunyai
fungsi:
(1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
mempunyai fungsi:
a. mempelajari
peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis
serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b.
melaksanakan urusan
ketatausahaan meliputi:
1.
tata naskah administrasi surat menyurat;
2.
kearsipan,
dokumentasi, data dan kepustakaan;
3.
perlengkapan
dan rumah tangga
Pemerintah Desa;
4.
menyelenggarakan
dan melaksanakan ketatausahaan
Kepala Desa;
5. melaksanakan
administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
6. menyiapkan
bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
7. pemantauan,
evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
8. fasilitasi
terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
c. melaksanakan
urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa,
kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor
serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
d. melaksanakan
pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
meliputi:
1.
melaksanakan pengelolaan
tata usaha personalia aparat
Desa;
2.
melaksanakan pengelolaan presensi;
3. mengusulkan
kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan lain-lain yang berhubungan
dengan peningkatan kapasitas; dan
4.
menyiapkan
usulan pengangkatan dan pemberhentian.
e.
melaksanakan
pengelolaan aset Desa
yang meliputi:
1. menyiapkan
konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
3. melaksanakan
perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
4. menyiapkan
bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi
kekayaan Desa;
5. inventarisasi
data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan
Desa, dan barang inventaris Desa;
6.
menyusun
laporan pengelolaan aset
Desa; dan
7. melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
f.
melaksanakan
fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
g.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
h. membuat
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
i. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
j. melaksanakan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa/Kepala Desa.
(2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai
fungsi:
a. mempelajari
Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan
serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b.
melaksanakan penata usahaan keuangan Desa;
c. menyusun
rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
d. menyiapkan,
menyusun bahan penyusunan APBDesa, Perubahan APB Desa, dan perhitungan APBDesa;
e.
membuat laporan realisasi keuangan Desa;
f. menyiapkan
bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan
pengembangan sumber-sumber pendapatan;
g.
melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran
Desa;
h. menyiapkan
konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa
lainnya sesuai bidang tugasnya;
i.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
j. menyusun
laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala
Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris
Desa/Kepala Desa.
(3) Kepala Urusan Perencanaan
mempunyai fungsi:
a. mempelajari
Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b.
mengkoordinasikan urusan perencanaan
c.
menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
d.
melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun
laporan;
e. menghimpun
rencana program masing-masing urusan, seksi dan dusun sebagai bahan penyusunan
RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
f.
menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
g.
melakukan pelayanan kepada masyarakat;
h. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
i.
melaksanakan
tugas lain yang
diberikan Sekretaris Desa/Kepala Desa
Paragraf
2
Pelaksana
Tehnis
Pasal
20
Pelaksana
Tehnis Pasal 2 ayat (4) huruf b mempunyai tugas dan kewajibannya bertanggung
jawab kepada kepala desa
Pasal
21
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala Seksi mempunyai
fungsi:
(1)
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b.
menyusun rencana regulasi Desa;
c. merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman
dan ketertiban masyarakat Desa;
d.
merencanakan,melaksanakandanmengevaluasipelaksanaan
administrasi
kependudukan tingkat Desa;
e. merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
f. penataan dan pengelolaan wilayah;
h.
memantau kegiatan sosial politik di Desa;
i. menyusun
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada masyarakat;
j.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
k.
menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai
bidang tugasnya;
l. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
(2)
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan
Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. menginventarisir
dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
c. merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana
pembangunan Desa;
d. melakukan
kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang
taruna;
e. menyiapkan
konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang
tugasnya;
f.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
g.
menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai
bidang tugasnya;
h. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
i.
melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
(3)
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
b.
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat ;
c. merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
d.
merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan
mengevaluasi
kegiatan
pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat dan ketenagakerjaan;
e. merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
g.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
h. menyelenggarakan
pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
i.
menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai
bidang tugasnya;
j. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
k.
melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Paragraf
3
Pelaksana
Kewilayahan
Pasal 22
Pelaksana
Tehnis Pasal 2 ayat (4) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a. Pembinaan ketentraman
dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Menyusun perencanaan
dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungan;
d. Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan;
e.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
f.
melaporkan pelaksanaan
tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
g. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
h.
melaksanakan tugas lain
yang diberikan Kepala Desa.
Bagian
kesatu
Larangan Perangkat desa
Pasal
23
Perangkat
Desa dilarang :
a.
merugikan kepentingan umum;
b. membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menjadi pengurus partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan-undangan;
j. ikut
serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan
Bupati;
k.
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan
tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BAB
V
TATA
KERJA PEMERINTAH DESA
Pasal
24
(1) Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, mempunyai hubungan
koordinasi dan konsultasi dengan BPD.
(2) Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, menerapkan prinsip
koordinasi, sinkronisasi dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa, antar
Pemerintah Desa dan dengan Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial budaya
masyarakat Desa setempat.
Pasal
25
(1) Dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab
memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan,
petunjuk, perintah serta melakukan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan
tugas semua Perangkat Desa.
(2) Untuk
kelancaran tugas, Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
(3) Setiap Perangkat Desa wajib membuat dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya secara tepat
waktu kepada Kepala Desa.
Pasal
26
Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penanggung jawab utama di bidang
pembangunan, Kepala Desa merupakan mitra kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa (LPMD) dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
yang bertumpu pada masyarakat.
BAB
VI
PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Pemberhentian
Pasal
27
(1) Kepala
Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
(2) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; dan
c.
diberhentikan.
(3) Perangkat
Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
a. Pensiun
atau berakir masa jabatan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku
b. dinyatakan
sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
c.
berhalangan tetap;
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa;
dan
e. melanggar
larangan sebagai Perangkat Desa setelah 10 (sepuluh) hari mendapat teguran
tertulis.
(4) Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b,
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling
lambat 14 (empat belas) Hari setelah ditetapkan;
(5) Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Camat;
(6) Rekomendasi
tertulis camat sebagaimana dimaksud ayat (5) dijadikan dasar keputusan kepala
desa untuk pemberhentian Perangkat Desa;
Pemberhentian
Sementara
Pasal
28
(1) Perangkat
Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan
Camat.
(2) Pemberhentian sementara Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karena:
a.
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b.
ditetapkan sebagai terdakwa;
c.
tertangkap tangan dan ditahan;dan
d. melanggar
larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3) Dalam
hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah
oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan
dikembalikan kepada jabatan semula.
BAB VII
KEKOSONGAN
JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 29
(1) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang
kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari
unsur yang sama.
(2) Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
surat perintah tugas.
BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ARTRIBUT PERANGKAT DESA
Pasal 30
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut perangkat
Desa berlaku sama dengan ketentuan pakaian dan atribut aparatur Pemerintah
Daerah.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
31
Nomenklatur/penyebutan
jabatan Pemerintah Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini
berubah sebagai berikut:
a.
Kepala Desa tetap Kepala Desa;
b.
Sekretaris Desa tetap Sekretaris Desa;
c.
Kepala Urusan Keuangan tetap Kepala Urusan Keuangan;
d.
Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan
Umum;
e.
Kepala Urusan Pemerintahan
menjadi Kepala Seksi Pemerintahan;
f.
Kepala Urusan Pembangunan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan;
g.
Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala
Seksi Pelayanan;
h.
Kepala Dusun tetap Kepala Dusun; dan
i.
Karyawan Desa menjadi Staf.
BAB X
PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 32
(1) Dengan
berubahnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , perlu dilakukan
penyesuaian Nomenklatur/penyebutan Jabatan Perangkat Desa ;
(2) Perubahan
Nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh
Kepala Desa dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan
dalam Jabatan ;
(3)
Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat Pengukuhan
dari Jabatan Asal ke Jabatan Baru
.
Pasal 33
Setelah
Peraturan Desa ini di tetapkan, Perangkat Desa tetap menjalankan tugas sesuai
dengan masa jabatan berdasarkan asal usul pengangkatan.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 34
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Glagahan Nomor 07 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Desa ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa nomor 01.
Ditetapkan di : Glagahan
Pada Tanggal : 30
Maret 2019
KEPALA DESA GLAGAHAN
IMAM MUSLIH,S.P
Diundangkan di Desa Glagahan
Pada tanggal 30 Maret 2019
SEKRETARIS DESA GLAGAHAN
MOCH. ADI SUCIPTO
BERITA LEMBARAN DESA GLAGAHAN
TAHUN 2019 NOMOR 01
NOMOR
|
:
01 TAHUN 2019
|
|
TANGGAL
|
: 30 Maret 2019
|
|
|
|
|
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
KERJA PEMERINTAH DESA GLAGAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar