BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA GLAGAHAN
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 3Tahun 2001
tentang Desa maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ) dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu menetapkan keputusan
Badan Permusyawaratan Desa Glagahan tentang peraturan Tata Tertib Badan
Permusyawaratan Desa.
Menimbang : 1. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Tentang Desa
3.
Peraturan Derah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 9 tahun 2010 Tentang Desa.
4.
Peraturan Bupati Bojonegoro
Nomor 66 tahun 2011 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5.
Keputusan Bupati Bojonegoro
Nomor 188/17/KEP/412.11/207 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
( BPD ) Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) tanggal 04 April 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA
GLAGAHAN TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan peraturan Tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1.
Badan
permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut ( BPD ) adalah lembaga yang merupakan
perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
2.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa, dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Desa.
3.
Pemerintahan
Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan Oleh pemerintah Desa dan badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat bedasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Peraturan Desa
adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa
bersama Kepala Desa.
5.
Anggaran
pendapatan dan Belanja Desa,selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
Desa dan BPD,yang ditetapkan Dengan peraturan Desa.
6.
Kode Etik BPD
adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota BPD dalam
melaksanakan Tugasnya.
BAB II
KEDUDUKAN,TUGAS,WEWENANG,FUNGSI,KEWAJIBAN DAN HAK BPD
Bagian Pertama
Kedudukan,Tugas,Wewenang dan Fungsi BPD
Pasal 2
Kedudukan BPD :
1. BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana unuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
2. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah Desa.
Pasal
3
Tugas dan
Wewenang BPD :
1. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi
warga masyarakat
2.
Bersama Kepala Desa menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes )
3.
Bersama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa
5.
Memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian perangkat
Desa
6.
Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pemerintah Desa terhadap rencana
Perjanjian kerjasama antar Desa
7.
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
Pasal
4
Fungsi BPD :
1.
Mengayomi dan
menjaga adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang
menunjang pelaksanaan pembangunan.
2.
Legeslasi yaitu
merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa.
3.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) dan keputusan kepala Desa.
4.
Menampumg dan
menyalurkan aspirasi warga masyarakat dan menyampaikan kepada pejabat yang
berwenang.
Bagian
Kedua
Kewajiban,Hak BPD dan Hak Anggota BPD
Kewajiban,Hak BPD dan Hak Anggota BPD
Pasal
5
Kewajiban BPD :
1.
Mempertahan
kan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan republic Indonesia.
2.
Mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,serta menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Membina
Demokrasi dan Penyelenggaraan pemerintah Desa.
4.
Mempertahankan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pejabat atau
instansi yang berwenang.
5.
Meningkatkan
Kesejahteraan masyarakat
6.
Menindak
lanjuti pengaduan warga untuk diproses sesuai peraturanyang berlaku dan
peradilan yang dituangkan dalam berita acara rapat BPD.
Pasal
6
Hak BPD :
1.
Meminta
pertanggung Jawaban kepada kepala Desa tiap akhir tahun
2.
Menilai,menerima
dan menolak pertanggung jawaban Kepala Desa
3.
Meminta
keterangan kepada pemerintah desa
4.
Mengadakan
perubahan rencana peraturan desa
5.
Menetaokan
peraturan / keluhan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh kepala Desa dan
perangkat desa tersebut warga masyarakat diduga telah melanggar sumpah atau janji
dan larangan bagi pejabat pemerintah desa
Pasal
7
Hak Anggota BPD
:
1.
Anggota
BPD berhak menerima uang sesuai kemampuan keuangan Desa
2.
Uang
siding anggota BPD sebagaimana dimaksut dalam ayat ( 1 ) ditetapkan setiap
tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa
BAB III
PELAKSANAAN TUGAS,WEWENANG,KEWAJIBAN DAN HAK BPD
Bagian Pertama
Pelaksanaan tugas dan Wewenang BPD
Pasal 8
Pelaksanaan Fungsi Mengayomi
BPD bersama-sama pemerintah Desa mengayomi kelestarian adat
–Istiadat yang hidup dan berkembang di Desa sepanjang Menujang pembangunan
Pasal 9
Pelaksanaan
Fungsi Legislasi
1.
Rancangan
peraturan desa disusun oleh Kepala Dan atau badan permusyawaratan Desa.
2.
Dalam
waktu 3x24 Jam diadakan rapat, maka rancangan peraturan desa, sebagaimana
dimaksud dalam pasal ( 1 ) harus sudah diterima oleh pemerintah desa dan atau
Badan Permusyawaratan Desa.
3.
Apabila
Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak
disetujui,maka dalam waktu 3x24 jam sebelum rapat pembahasan kedua,harus sudah
disempurnakan.
4.
Apabila
Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud ayat yang diajukan oleh kepala
Desa dan belum disetujui, maka dilaksanakan Voting.
5.
Rancangan
peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan BPD dituangkan dalam keputusan
BPD.
6.
Keputusan
BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 5 ) ditanda tangani oleh ketua BPD
dilampiri naskah peraturan Desa.
7.
Berdasarkan
keputusan BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 6 ) kepala desa menetapkan
peraturan desa.
8.
Peraturan
desa hanya ditanda tangani oleh Kepala Desa.
9.
Peraturan
Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 8 ) tidak memerlukan pengesahan Bupati
10.
Penyusunan
Rancangan peraturan Desa Bidang Pembangunan Desa melibatkan lembaga desa yang
berkaitan dengan lembaga desa
Pasal 10
Pelaksanaan Fungsi pengawasan
1.
Dalam
menjalankan peraturan Desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Rakyat melalui
Badan Permusyawaratan Desa.
2.
Kepala
Desa wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya sesuai ayat ( 1 )
kepada Bupati dengan tembusan Camat.
Pasal 11
Pelaksanaan Fungsi Penampung aspirasi masyarakat
1.
Dalam
hal aspirasi masyarakat yang menyangkut usulan pembangunan, maka dilakukan
koordinasi dengan pemerintah Desa, pejabat atau instansi yang berwenang terkait
aspirasi tersebut.
2.
Dalam
Hak aspirasi masyarakat yang berupa keluhan dan pengaduan, maka segera mungkin
untuk dijembatani guna mencari penyelesaian masalah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kewajiban BPD
Pasal 12
Pelaksaaan Kewajiban BPD
1.
BPD
bekerjasama dengan pemerintah Desa mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
BPD
wajib mengamalkan pancasila dan
undang-undang 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam
setiap langkah pelaksanaan funsi dan haknya.
3.
BPD
bekerjasama dengan pemerintah Desa membina Demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintah Desa.
4.
BPD
bekerjasama dengan pemerintah Desa meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
5.
BPD
wajib segera menindak lanjuti pengaduan warga untuk proses sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peradilan yang berwenan dan dituangkan
dalam berita acara rapat BPD.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Hak BPD
Pasal 13
Pelaksanaan Hak Meminta Pertanggungjawaban Kepala Desa
1.
Kepala
Desa wajib menyampaikan pertanggung jawaban kepada BPD pada setiap akhir tahun
Anggaran pada Rapat paripurna BPD secara tertulis dan lisan yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota.
2.
Pertanggung
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dinilai oleh BPD dan diambil
keputusan untuk dapat diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % (
Lima puluh persen ) ditambah 1 ( Satu ) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
3.
Pertanggung
jawaban Kepala Desa dapat ditolak sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per Tiga )dari
jumlah anggota BPD yang Hadir.
4.
Dalam
jangka waktu 30 ( Tiga puluh ) hari sejak penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ), kepala Desa segera melengkapi dan atau menyampurnakanserta
menyampaikan kembali kepada BPD pada Rapat paripurna BPD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah BPD.
5.
Apabila
pertanggung jawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat ( 4 ) ditolak untuk
kedua kalinya, maka kasusnya harus dibawa ke Acsrs dengan Pendapat untuk
meminta penilaian public dari para ahli yang berkompeten menilai kasus yang
ditunjuk oleh BPD sebagai alasan penolakannya.
6.
Jika
hasil penilaian publik yang dimaksud ayat ( 5 ) menyimpulkan bahwa Kepala Desa
sungguh-sungguh telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan, maka BPD dapat Mengusulkan pengesahan pemberhentian Kepala Desa
Kepada Bupati dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Pelaksanaan Hak meminta Keterangan Kepada Pemerintah Desa
1.
Sekurang-kurangnya
5 ( lima ) orang anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pemimpin BPD untuk
mengadakan rapat intern BPD guna meminta keterangan kepada pemerintah Des.
2.
Usul
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan kepada pemimpin BPD secara
tertulis, disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul
serta diberi nomor agenda oleh Sekretariat BPD.
3.
Apabila
usul permintaan keterangan sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) disetujui dalam
rapat intern BPD, maka usul permintaan keterangan tersebut menjadi permintaan
keterangan BPD kepada Pemerintah Desa, dikirim kepada Pemerintah Desa dan
pemerintah Desa wajib memberikan keterangan rapat paripurn BPD.
Pasal 15
Pelaksanaan Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Desa
1.
BPD
melalui Rapat Paripurna BPD dapat mengajukan usul mengadakan perubahan
Rancangan Peraturan Desa yang diajukan Kepala Desa dan atau BPD.
2.
Usul
mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (
1 ) disusun tertulis dan dikirim kepada Kepala Desa atau anggota BPD
selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum rapat paripurna BPD dimaksud.
3.
Didalam
rapat paripurna BPD sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) Kepala Desa memberikan
jawaban, baik lisan maupun tertulis kepada BPD.
4.
Pembahasan
selanjutnya tentang rancangan peraturan Desa dimaksud melalui proses
sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat ( 6 ) sampai dengan ayat ( 10 ) peraturan
Tata tertib ini.
Pasal 16
Pelaksanaan Hak Menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD
1.
BPD Merumuskan
dan menetapkan peraturan TATA tertib BPD sebagai pedoman BPD dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban.
2.
Peraturan
Tata Tertib BPD sebagai pedoman BPD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 17
Pelaksanaan Hak Menerima Pengaduan/Keluhan Warga Masyarakat Yang
Dirugikan Oleh Pemerintah Desa
1.
BPD
melalui rapat BPD bersama-sama warga Masyarakat yang merasa dirugikan oleh
Kepala Desa dan atau Perangkat Desa ( Pemerintah esa ) tersebut oleh warga
masyarakat diduga melanggar sumpah / janji jabatan, guna menjembatani masalah
penyelesaian masalah tersebut.
2.
Apabila
masalah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belum dapat diselesaikan ditingkat
Desa, Maka BPD akan menindak lanjuti masalah tersebut kepada pihak yang
berwenang.
BAB IV
KODE ETIK DAN LARANGAN ANGGOTA BPD
Pasal 18
Kode Etik BPD
1.
Dalam
melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban anggota BPD wajib mentaati Kode
Etik.
2.
Kode
Etik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi norma-norma atau
aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan
peraturan sikap,perilaku ucapan,Tata Tertib, Tata hubungan antara lembaga
pemerintah Desa dan antar anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang
diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.
3.
Kode
Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, Citra dan kredibilitas
Anggota BPD serta mambantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban, serta tanggung jawab kepada masyarakat dan Negara.
Pasal 19
Larangan Anggota BPD
1.
Melakukan
kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Desa.
2.
Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat
serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, perjudian,mabuk-mabukan dan
lain-lainya.
3.
Rangkap
jabatan dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa.
4.
Dalam
hal anggota BPD melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
Pimpinan BPD kepada Bupati agar meminta anggota BPD yang bersangkutan
diberhentikan sekaligus mengusulkan pergantian antar waktu.
BAB V
MEKANISME,JENIS,SIFAT RAPAT BPD DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Mekanisme Rapat
1.
Tahun
Rapat BPD dimulai pada tanggal 1 januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember
pada tahun yang sama, dan Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
daam setahun.
2.
Kecuali
sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ), atas permintaan sekurang-kurangnya 5 (lima)
anggota BPD atau atas permintaan Kepala Desa, Ketua BPD dapat mengundang
keanggotaannya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu ( 1 )
minggu setelah permintaan itu diterima.
3.
BPD
mengadakan rapat ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh ketua dan atau salah satu
wakil ketua BPD.
4.
Rapat
BPD dalam hal penetapan peraturan Desa, harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota BPD dan pemerintah Desa.
Pasal 21
Jenis Rapat
Jenis Rapat BPD Terdiri Atas :
1.
Rapat
Paripurna
2.
Rapat
Kerja
3.
Rapat
Dengar Pendapat
4.
Rapat
Komisi
Pasal 22
Rapat Paripurna adalah rapat anggota BPD yag dipimpin oleh ketua
atau wakil BPD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wenang-wenang
dan tugas BPD serta dapaat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi
keputusan BPD.
Pasal 23
Rapat kerja adalah antara BPD / Pimpinan BPD dngan Kepala Desa atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 14
Rapat Dengar Pendapat adalah rapat antara BPD / Pimpinan BPD dengan
lembaga / Badan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) / Perorangan.
Pasal 25
Sifat Rapat
1.
Rapat
Terbuka adalah rapat yan dapat dihadiri oleh umum.
2.
Rapat
Tertutup adalah rapat yang tidak dapat dihadiri oleh umum.
Pasal 26
1.
Pembicaraan
dalam rapat tertutub bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan.
2.
Sifat
rahasia sebagaimana dimaksudayat ( 1 ) harus dipegang teguh oleh mereka yang
mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
Pasal 27
Rapat Tertutup dapat Mengambil keputusan, Kecuali mengenai :
1.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) termasuk perubahan perhitungannya.
2.
Penetapan,
Perubahan dan penghapusan pajak, restribusi, hasil swadaya,hasil partisipasi
masyarakat dan hasil gotong royong.
3.
Hutang
piutang dan menanggung hutang Desa.
4.
Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
5.
Pemborongan
pekerjaan, jual beli barang-barang dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan
penawaran umum.
6.
Pemilihan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pasal 28
Waktu Rapat
1.
Waktu
rapat BPD :
a.
Siang
Hari
b.
Malam
Hari
2.
Penyimpangan
dari waktu rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh rapat
yang bersangkutan.
3.
Tempat
rapat BPD dilaksanakan dikantor BPD.
Bagian Kedua
Tata Cara Rapat
Pasal 29
1.
Setiap
Menghadiri rapat anggota BPD harus menanda tangani daftar hadir.
2.
Untuk
para undangan disediakan daftar hadir sendiri.
3.
Rapat
dibuka oleh Pimpinan apabila telah Quorum atau dihadiri lebih dari separo
anggota BPD
Pasal 30
1.
Apabila
pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota BPD belum
mencapai Quorum, Pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.
2.
Apabila
pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini Quorum
juga belum dicapai, Ketua rapat dapat menunda lagi paling lama satu jam.
3.
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum juga dicapai, maka ketua rapat
bersama pimpinan BPD bermusyawarah untuk mengambil keputusan rapat ditunda.
Pasal 31
1.
Setelah
rapat dibuka, sekretaris BPD menyiapkan surat-surat yang dipandang perlu dapat
dibicarakan dalam rapat.
2.
Setiap
persoalan ada yang belum dibahas dalam rapat Paripurna dapat dibahas terlebih
dahulu paa rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat untuk kelancaran jalannya
Paripurna.
Bagian Ketiga
Tata Cara pembicaraan
Pasal 32
1.
Setiap
anggota diberikan kesempatan berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan
rapat.
2.
Pembicara
tidak boleh diganggu selama yang bersangkutan masih bicara.
Pasal 33
1.
Pembicaraan
mengenai suatu masalah dilakukan dalam dua tahap kecuali rapat menentukan lain.
2.
Pada
permulaan atau selama pembicaraan terhadap suatu masalah yang dibahas, pimpinan
rapat menentukan mengenai lamanya seorang anggota berbicara.
3.
Apabila
pembicara telah melampaui waktu yang telah ditetapkan sebagai maksud ayat (2)
pimpinan rapat harus mengingatkan supaya mengakhiri pembicaranya.
Pasal 34
1.
Untuk
kelancaran jalannya rapat, pimpinan dapat menentukan jumlah pembicara dalam
setiap tahap dan terlebih dahulu mencatat namanya.
2.
Bagi
anggota yang tidak mencatatkan namanya tidak mendapatkan hak bicara.
3.
Pada
saat seseorang anggota BPD sedang berbicara, anggota yang lain dengan seizin
pimpinan rapat dapat menyampaikan pembicaraan sela ( Interupsi ) untuk :
a.
Meminta
penjelasan tentang duduk permasalahannya yang sebenarnya mengenai hal-hal yang
berkaitan.
b.
Usul
menunda pembicaraan.
Pasal 35
1.
Pimpinan
rapat dapat mengingatkan pembicra yang menyimpang dari pokok masalah yang
dibahas atau yang bertentangan dengan peraturan Tata tertib BPD.
2.
Apabila
pembicaraan menyimpang dari masalah yang dibahas, atau menggunakan perkataan
yang tidak layak dan mengganggu ketertiban atau penganjuran untuk melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan Tata Tertib BPD, maka pimpinan
rapat meningkatkan supaya pembicara kembali pada pokok permasalahan dan supaya
pembicara tertib kembali.
Pasal 36
1.
Apabila
seseorang pembicara tidak memenuhi peringatan pimpinan rapat sebagaimana
dimaksud pasal 36 ayat (2) pimpinan rapat menghentikan bersangkutan untuk tidak
meneruskan pembicaraannya.
2.
Apabila
larangan sebagaimana ayat (1) masih tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,
maka pimpinan rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.
Pasal 37
1.
Pimpinan
rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menyelesaikan msalah yang
menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat.
2.
Apabila
pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara
pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan rapat yang lain.
3.
Sebelum
rapat ditutup, pimpinan rapat mengambil keputusan mengenai hasil
pembicaraan yang bersangkutan dan
apabila rapat tidak diperlukan suatu keputusan pimpinan rapat menyatakan bahwa
pembicaraan selesai.
4.
Apabila
pembicaraan mengenai pokok permasalahan telah selesai, pimpinan rapat
mengusulkan agar rapat ditutup.
Bagian Keempat
Catatan Rapat
Pasal 38
1.
Untuk
setiap rapat BPD oleh Sekretaris dicatat ( notulen ) diketuai oleh rapat.
2.
Catatan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini merupakan catatan rapat yang dimuat
secara lengkap
Pasal 39
1.
Untuk
setiap rapat pimpinan BPD Rapat Kerja dan Dengar pendapat dibuat catatan rapat yang ditanda tangani
oleh ketua BPD yang bersangkutan.
2.
Catatan
rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah catatan yang memuat pokok
pembicaraan, kesimpulan dan keputusan.
Bagian Kelima
Perubahan Acara Rapat, Undangan dan Peninjau
Pasal 40
Perubahan Acara Rapat
1.
Acara
rapat dapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 5 anggota BPD dan disampaikan
melalui pimpinan BPD secara tertulis.
2.
Usul
perubahan dimaksud ayat (1) baik berupa perubahan waktu atau pokok pembicaraan
baru dimasukkan kedalam acara rapat.
3.
Usul
perubahan dimaksud ayat (2) diajukan sebelum rapat dimulai.
4.
Usul
sebagaimana dimaksud ayat (3) diputuskan oleh anggota yang hadir.
Pasal 41
Undangan dan Peninjau
1.
Undangan
adalah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan
pimpinan BPD.
2.
Peninjau
adalah mereka yang hadir dalam rapat paripurna BPD tanpa undangan pimpinan BPD.
3.
Undangan
dan Peninjau disediakan tempat sendiri.
4.
Undangan
peninjau wajib mentaati Tata tertib rapat atau ketentuan lain yang diatur oleh
BPD.
5.
Undangan
dapat berbicara dalam rapat atas izin ketua rapat tetapi tidak mempumyai hak
suara.
Pasal 42
Surat undangan rapat BPD ditanda tangani oleh ketuaBPD.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 43
1.
Dalam
rangka menetapkan peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa mengadakan rapat
yang harus dihadiri oleh :
a.
Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota BPD.
b.
Pemerintah
Desa.
2.
Dalam
hal jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf “a” rpat BPD dinyatakan tidak sah.
3.
Apabila
rapat BPD dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa dan atau Ketua BPD menentukan
waktu untuk mengadakan rapat berikutnta selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
setelah pertama.
4.
Apabila
yang dimaksud ayat (3) tidak memenuhi Quorum, maka rapattetap dilaksanakan atas
persetujuan yang hadir.
BAB VI
KEANGGOTAAN,PEMBERHENTIAN,MASA ANGGOTA DAN PENGGANTIAN WAKTU
ANGGOTA BPD
Bagian Kesatu
Keanggotaan BPD
Pasal 44
Anggota
BPD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal
(43) ayat (2) Peratuiran Daerah KABUPATEN Bojonegoro Nomor 8 tahun 2006 yang
telah disahkan dan telah dilantik oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 45
Pemberhentian
Anggota dan Masa Anggota BPD
1.
Anggota
BPD dapat berhenti atau diberhentikan apabila
a.
Meninggal
Dunia.
b.
Mengajukan
berhenti atas permintaan sendiri.
c.
Pindah
tempat atau berdomisili tetap.
Berakhir masa jabatannya dan telah
disahkan anggota BPD yang baru
2.
Masa
keanggotaan BPD ditetapkan untuk selama 6 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
Pasal 46
Penggantian
antar waktu :
1.
Penggantian
antar waktu anggota BPD yang diambil dari daftar calon Anggota BPD dari
keterwakilan wilayah yang bersangkutan.
2.
Dalam
hal tidak terdapat Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan
dari keterwakilan wilayah lainnya berdasarkan musyawarah BPD dengan pemerintah
Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN KEGIATAN BPD
Pasal 47
1.
Untuk
keperluan kegiatan BPD, disediakan biaya sesuai kemampuan keuangan Desa yang
dikelola oleh BPD atau Sekretaris BPD.
2.
Biaya
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setahun dalam Anggaran, pendapatan dan
belanja desa.
BAB IX
SEKRETARIAT
Pasal 48
1.
Dalam
pelaksanaan tugasnya pimpinan BPD dibantu oleh secretariat BPD.
2.
Sekretariat
BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh secretariat BPD dan persetujuan
kepuasab rapat BPD yang bukan dari unsure perangkat Desa.
BAB X
KOMISI-KOMISI
Pasal 49
1.
Komisi
adala wadah kegiatan anggota BPD untuk melaksanakan tugasnya.
2.
Komisi
BPD Terdiri dari :
a.
Komisi
A
b.
Komisi
B
c.
Komisi
C
Pasal 50
1.
Komisi
A Membidangi : a. Bidang Pemerintahan
b. Bidang Pertahanan
c. Bidang Keamanan
2.
Komisi
B Membidangi : a. Bidang Pembangunan
b. Bidang Bidang Keuangan/Anggaran & Ekonomi
3. Komisi C Membidangi : Bidang Kes
BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
51
1.
Peraturan
Tata Tertib BPD ini merupakan pedoman untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi
sebagai anggota BPD.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan Tata Tertib BPD ini akan diatur lebih lanjut
oleh pimpinan BPD
Pasal 52
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
Pada Tanggal
|
: Glagahan
: 04-04-2013
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) Glagahan
Ketua
SUKIJAN
Lampiran II : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
Desa : Glagahan
Kecamatan :
Sugihwaras
Nomor : 02 Tahun 2013
Tanggal :
16Maret 2013
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAHAN DESA GLAGAHAN
|
BPD
5 ORANG
|
|
KEPALA DESA
SITI MALIHATIN
|
|
SEKRETARIS DESA
LAMIRAN
|
|
KAUR UMUM
MUHAJIR
|
|
KAUR KEUANGAN
|
|
KASUN DSN NGAPUS
MUJIONO
|
|
KASUN KRAJAN
SUTOMO
|
|
KAUR KESRA
M.YASIN
|
|
KAUR PEMBANGUNAN
KARJI
|
|
KAUR PEMERINTAHAN
YAHMAN
|
Keterangan :
:
Garis Komando/Perintah
: Garis Konsultasi
KEPALA
DESA GLAGAHAN
SITI
MALIHATIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar