Tatib BPD



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
 

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR : 01 TAHUN 2013

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA GLAGAHAN

   Menimbang :   Bahwa sebagai pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 3Tahun 2001 tentang Desa maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu menetapkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Glagahan tentang peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
Menimbang   :      1.      Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Desa.
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

3.         Peraturan Derah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 tahun 2010 Tentang Desa.
4.         Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 tahun 2011 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

5.         Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/17/KEP/412.11/207 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Memperhatikan :         Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) tanggal 04 April 2013.


                                                                MEMUTUSKAN
Menetapkan       : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )   DESA GLAGAHAN TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan peraturan Tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1.      Badan permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut ( BPD ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

3.      Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan Oleh pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat bedasarkan asal usul dan adat istiadat  setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Peraturan Desa adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.

5.      Anggaran pendapatan dan Belanja Desa,selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan Dengan peraturan Desa.

6.      Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota BPD dalam melaksanakan Tugasnya.

BAB II
KEDUDUKAN,TUGAS,WEWENANG,FUNGSI,KEWAJIBAN DAN HAK BPD
Bagian Pertama
Kedudukan,Tugas,Wewenang dan Fungsi BPD
Pasal 2
Kedudukan BPD :
1.      BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana unuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
2.      BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah Desa.

Pasal 3
Tugas dan Wewenang BPD :
        1.   Menampung dan menindak lanjuti aspirasi warga masyarakat
        2.   Bersama Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes )
        3.   Bersama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
        4.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa
        5.   Memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa
        6.  Memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pemerintah Desa terhadap rencana
              Perjanjian kerjasama antar Desa
        7.   Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

Pasal 4
Fungsi BPD :
1.      Mengayomi dan menjaga adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.

2.      Legeslasi yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa.

3.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) dan keputusan kepala Desa.

4.      Menampumg dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua
Kewajiban,Hak BPD dan Hak Anggota BPD
Pasal 5

Kewajiban BPD :
1.      Mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara  Kesatuan republic Indonesia.

2.      Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,serta menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Membina Demokrasi dan Penyelenggaraan pemerintah Desa.

4.      Mempertahankan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.

5.      Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat

6.      Menindak lanjuti pengaduan warga untuk diproses sesuai peraturanyang berlaku dan peradilan yang dituangkan dalam berita acara rapat BPD.

Pasal 6

Hak BPD :
1.      Meminta pertanggung Jawaban kepada kepala Desa tiap akhir tahun
2.      Menilai,menerima dan menolak pertanggung jawaban Kepala Desa
3.      Meminta keterangan kepada pemerintah desa
4.      Mengadakan perubahan rencana peraturan desa
5.      Menetaokan peraturan / keluhan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh kepala Desa dan perangkat desa tersebut warga masyarakat diduga telah melanggar sumpah atau janji dan larangan bagi pejabat pemerintah desa

Pasal 7
Hak Anggota BPD :
1.      Anggota BPD berhak menerima uang sesuai kemampuan keuangan Desa
2.      Uang siding anggota BPD sebagaimana dimaksut dalam ayat ( 1 ) ditetapkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa
BAB III
PELAKSANAAN TUGAS,WEWENANG,KEWAJIBAN DAN HAK BPD
Bagian Pertama
Pelaksanaan tugas dan Wewenang BPD
Pasal 8
Pelaksanaan Fungsi Mengayomi
BPD bersama-sama pemerintah Desa mengayomi kelestarian adat –Istiadat yang hidup dan berkembang di Desa sepanjang Menujang pembangunan
Pasal 9
Pelaksanaan Fungsi Legislasi
1.      Rancangan peraturan desa disusun oleh Kepala Dan atau badan permusyawaratan Desa.
2.      Dalam waktu 3x24 Jam diadakan rapat, maka rancangan peraturan desa, sebagaimana dimaksud dalam pasal ( 1 ) harus sudah diterima oleh pemerintah desa dan atau Badan Permusyawaratan Desa.
3.      Apabila Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak disetujui,maka dalam waktu 3x24 jam sebelum rapat pembahasan kedua,harus sudah disempurnakan.
4.      Apabila Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud ayat yang diajukan oleh kepala Desa dan belum disetujui, maka dilaksanakan Voting.
5.      Rancangan peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan BPD dituangkan dalam keputusan BPD.
6.      Keputusan BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 5 ) ditanda tangani oleh ketua BPD dilampiri naskah peraturan Desa.
7.      Berdasarkan keputusan BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 6 ) kepala desa menetapkan peraturan desa.
8.      Peraturan desa hanya ditanda tangani oleh Kepala Desa.
9.      Peraturan Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 8 ) tidak memerlukan pengesahan Bupati
10.  Penyusunan Rancangan peraturan Desa Bidang Pembangunan Desa melibatkan lembaga desa yang berkaitan dengan lembaga desa
Pasal 10
Pelaksanaan Fungsi pengawasan
1.      Dalam menjalankan peraturan Desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa.
2.      Kepala Desa wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya sesuai ayat ( 1 ) kepada Bupati dengan tembusan Camat.
Pasal 11
Pelaksanaan Fungsi Penampung aspirasi masyarakat
1.      Dalam hal aspirasi masyarakat yang menyangkut usulan pembangunan, maka dilakukan koordinasi dengan pemerintah Desa, pejabat atau instansi yang berwenang terkait aspirasi tersebut.
2.      Dalam Hak aspirasi masyarakat yang berupa keluhan dan pengaduan, maka segera mungkin untuk dijembatani guna mencari penyelesaian masalah.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kewajiban BPD
Pasal 12
Pelaksaaan Kewajiban BPD
1.      BPD bekerjasama dengan pemerintah Desa mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      BPD wajib mengamalkan  pancasila dan undang-undang 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam setiap langkah pelaksanaan funsi dan haknya.
3.      BPD bekerjasama dengan pemerintah Desa membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa.
4.      BPD bekerjasama dengan pemerintah Desa meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
5.      BPD wajib segera menindak lanjuti pengaduan warga untuk proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peradilan yang berwenan dan dituangkan dalam berita acara rapat BPD.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Hak BPD
Pasal 13
Pelaksanaan Hak Meminta Pertanggungjawaban Kepala Desa
1.      Kepala Desa wajib menyampaikan pertanggung jawaban kepada BPD pada setiap akhir tahun Anggaran pada Rapat paripurna BPD secara tertulis dan lisan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota.
2.      Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dinilai oleh BPD dan diambil keputusan untuk dapat diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % ( Lima puluh persen ) ditambah 1 ( Satu ) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
3.      Pertanggung jawaban Kepala Desa dapat ditolak sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per Tiga )dari jumlah anggota BPD yang Hadir.
4.      Dalam jangka waktu 30 ( Tiga puluh ) hari sejak penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ), kepala Desa segera melengkapi dan atau menyampurnakanserta menyampaikan kembali kepada BPD pada Rapat paripurna BPD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah BPD.
5.      Apabila pertanggung jawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat ( 4 ) ditolak untuk kedua kalinya, maka kasusnya harus dibawa ke Acsrs dengan Pendapat untuk meminta penilaian public dari para ahli yang berkompeten menilai kasus yang ditunjuk oleh BPD sebagai alasan penolakannya.
6.      Jika hasil penilaian publik yang dimaksud ayat ( 5 ) menyimpulkan bahwa Kepala Desa sungguh-sungguh telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka BPD dapat Mengusulkan pengesahan pemberhentian Kepala Desa Kepada Bupati dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Pelaksanaan Hak meminta Keterangan Kepada Pemerintah Desa
1.      Sekurang-kurangnya 5 ( lima ) orang anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pemimpin BPD untuk mengadakan rapat intern BPD guna meminta keterangan kepada pemerintah Des.
2.      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan kepada pemimpin BPD secara tertulis, disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul serta diberi nomor agenda oleh Sekretariat BPD.
3.      Apabila usul permintaan keterangan sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) disetujui dalam rapat intern BPD, maka usul permintaan keterangan tersebut menjadi permintaan keterangan BPD kepada Pemerintah Desa, dikirim kepada Pemerintah Desa dan pemerintah Desa wajib memberikan keterangan rapat paripurn BPD.
Pasal 15
Pelaksanaan Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Desa
1.      BPD melalui Rapat Paripurna BPD dapat mengajukan usul mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa yang diajukan Kepala Desa dan atau BPD.
2.      Usul mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disusun tertulis dan dikirim kepada Kepala Desa atau anggota BPD selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum rapat paripurna BPD dimaksud.
3.      Didalam rapat paripurna BPD sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) Kepala Desa memberikan jawaban, baik lisan maupun tertulis kepada BPD.
4.      Pembahasan selanjutnya tentang rancangan peraturan Desa dimaksud melalui proses sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat ( 6 ) sampai dengan ayat ( 10 ) peraturan Tata tertib ini.
Pasal 16
Pelaksanaan Hak Menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD
1.      BPD Merumuskan dan menetapkan peraturan TATA tertib BPD sebagai pedoman BPD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
2.      Peraturan Tata Tertib BPD sebagai pedoman BPD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 17
Pelaksanaan Hak Menerima Pengaduan/Keluhan Warga Masyarakat Yang Dirugikan Oleh Pemerintah Desa
1.      BPD melalui rapat BPD bersama-sama warga Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa ( Pemerintah esa ) tersebut oleh warga masyarakat diduga melanggar sumpah / janji jabatan, guna menjembatani masalah penyelesaian masalah tersebut.
2.      Apabila masalah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belum dapat diselesaikan ditingkat Desa, Maka BPD akan menindak lanjuti masalah tersebut kepada pihak yang berwenang.
BAB IV
KODE ETIK DAN LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal 18
Kode Etik BPD
1.      Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban anggota BPD wajib mentaati Kode Etik.
2.      Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan sikap,perilaku ucapan,Tata Tertib, Tata hubungan antara lembaga pemerintah Desa dan antar anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.
3.      Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, Citra dan kredibilitas Anggota BPD serta mambantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, serta tanggung jawab kepada masyarakat dan Negara.

Pasal 19
Larangan Anggota BPD
1.      Melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa.
2.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, perjudian,mabuk-mabukan dan lain-lainya.
3.      Rangkap jabatan dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa.
4.      Dalam hal anggota BPD melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Pimpinan BPD kepada Bupati agar meminta anggota BPD yang bersangkutan diberhentikan sekaligus mengusulkan pergantian antar waktu.
BAB V
MEKANISME,JENIS,SIFAT RAPAT BPD DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Mekanisme Rapat
1.      Tahun Rapat BPD dimulai pada tanggal 1 januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun yang sama, dan Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali daam setahun.
2.      Kecuali sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ), atas permintaan sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota BPD atau atas permintaan Kepala Desa, Ketua BPD dapat mengundang keanggotaannya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu ( 1 ) minggu setelah permintaan itu diterima.
3.      BPD mengadakan rapat ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh ketua dan atau salah satu wakil ketua BPD.
4.      Rapat BPD dalam hal penetapan peraturan Desa, harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan pemerintah Desa.
Pasal 21
Jenis Rapat
Jenis Rapat BPD Terdiri Atas :
1.      Rapat Paripurna
2.      Rapat Kerja
3.      Rapat Dengar Pendapat
4.      Rapat Komisi

Pasal 22
Rapat Paripurna adalah rapat anggota BPD yag dipimpin oleh ketua atau wakil BPD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wenang-wenang dan tugas BPD serta dapaat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD.

Pasal 23
Rapat kerja adalah antara BPD / Pimpinan BPD dngan Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 14
Rapat Dengar Pendapat adalah rapat antara BPD / Pimpinan BPD dengan lembaga / Badan Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) / Perorangan.
Pasal 25
Sifat Rapat
1.      Rapat Terbuka adalah rapat yan dapat dihadiri oleh umum.
2.      Rapat Tertutup adalah rapat yang tidak dapat dihadiri oleh umum.
Pasal 26
1.      Pembicaraan dalam rapat tertutub bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan.
2.      Sifat rahasia sebagaimana dimaksudayat ( 1 ) harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.

Pasal 27
Rapat Tertutup dapat Mengambil keputusan, Kecuali mengenai :
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) termasuk perubahan perhitungannya.
2.      Penetapan, Perubahan dan penghapusan pajak, restribusi, hasil swadaya,hasil partisipasi masyarakat dan hasil gotong royong.
3.      Hutang piutang dan menanggung hutang Desa.
4.      Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
5.      Pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum.
6.      Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pasal 28
Waktu Rapat
1.      Waktu rapat BPD :
a.       Siang Hari
b.      Malam Hari
2.      Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
3.      Tempat rapat BPD dilaksanakan dikantor BPD.
Bagian Kedua
Tata Cara Rapat
Pasal 29
1.      Setiap Menghadiri rapat anggota BPD harus menanda tangani daftar hadir.
2.      Untuk para undangan disediakan daftar hadir sendiri.
3.      Rapat dibuka oleh Pimpinan apabila telah Quorum atau dihadiri lebih dari separo anggota BPD
Pasal 30
1.      Apabila pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota BPD belum mencapai Quorum, Pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.
2.      Apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini Quorum juga belum dicapai, Ketua rapat dapat menunda lagi paling lama satu jam.
3.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum juga dicapai, maka ketua rapat bersama pimpinan BPD bermusyawarah untuk mengambil keputusan rapat ditunda.


Pasal 31
1.      Setelah rapat dibuka, sekretaris BPD menyiapkan surat-surat yang dipandang perlu dapat dibicarakan dalam rapat.
2.      Setiap persoalan ada yang belum dibahas dalam rapat Paripurna dapat dibahas terlebih dahulu paa rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat untuk kelancaran jalannya Paripurna.
Bagian Ketiga
Tata Cara pembicaraan
Pasal 32
1.      Setiap anggota diberikan kesempatan berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan rapat.
2.      Pembicara tidak boleh diganggu selama yang bersangkutan masih bicara.
Pasal 33
1.      Pembicaraan mengenai suatu masalah dilakukan dalam dua tahap kecuali rapat menentukan lain.
2.      Pada permulaan atau selama pembicaraan terhadap suatu masalah yang dibahas, pimpinan rapat menentukan mengenai lamanya seorang anggota berbicara.
3.      Apabila pembicara telah melampaui waktu yang telah ditetapkan sebagai maksud ayat (2) pimpinan rapat harus mengingatkan supaya mengakhiri pembicaranya.

Pasal 34
1.      Untuk kelancaran jalannya rapat, pimpinan dapat menentukan jumlah pembicara dalam setiap tahap dan terlebih dahulu mencatat namanya.
2.      Bagi anggota yang tidak mencatatkan namanya tidak mendapatkan hak bicara.
3.      Pada saat seseorang anggota BPD sedang berbicara, anggota yang lain dengan seizin pimpinan rapat dapat menyampaikan pembicaraan sela ( Interupsi ) untuk :
a.       Meminta penjelasan tentang duduk permasalahannya yang sebenarnya mengenai hal-hal yang berkaitan.
b.      Usul menunda pembicaraan.
Pasal 35
1.      Pimpinan rapat dapat mengingatkan pembicra yang menyimpang dari pokok masalah yang dibahas atau yang bertentangan dengan peraturan Tata tertib BPD.
2.      Apabila pembicaraan menyimpang dari masalah yang dibahas, atau menggunakan perkataan yang tidak layak dan mengganggu ketertiban atau penganjuran untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan Tata Tertib BPD, maka pimpinan rapat meningkatkan supaya pembicara kembali pada pokok permasalahan dan supaya pembicara tertib kembali.
Pasal 36
1.      Apabila seseorang pembicara tidak memenuhi peringatan pimpinan rapat sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (2) pimpinan rapat menghentikan bersangkutan untuk tidak meneruskan pembicaraannya.
2.      Apabila larangan sebagaimana ayat (1) masih tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka pimpinan rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.
Pasal 37
1.      Pimpinan rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menyelesaikan msalah yang menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat.
2.      Apabila pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan rapat yang lain.
3.      Sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat mengambil keputusan mengenai hasil pembicaraan  yang bersangkutan dan apabila rapat tidak diperlukan suatu keputusan pimpinan rapat menyatakan bahwa pembicaraan selesai.
4.      Apabila pembicaraan mengenai pokok permasalahan telah selesai, pimpinan rapat mengusulkan agar rapat ditutup.
Bagian Keempat
Catatan Rapat
Pasal 38
1.      Untuk setiap rapat BPD oleh Sekretaris dicatat ( notulen ) diketuai oleh rapat.
2.      Catatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini merupakan catatan rapat yang dimuat secara lengkap
Pasal 39
1.      Untuk setiap rapat pimpinan BPD Rapat Kerja dan Dengar pendapat  dibuat catatan rapat yang ditanda tangani oleh ketua BPD yang bersangkutan.
2.      Catatan rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan.
Bagian Kelima
Perubahan Acara Rapat, Undangan dan Peninjau
Pasal 40
Perubahan Acara Rapat
1.      Acara rapat dapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 5 anggota BPD dan disampaikan melalui pimpinan BPD secara tertulis.
2.      Usul perubahan dimaksud ayat (1) baik berupa perubahan waktu atau pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara rapat.
3.      Usul perubahan dimaksud ayat (2) diajukan sebelum rapat dimulai.
4.      Usul sebagaimana dimaksud ayat (3) diputuskan oleh anggota yang hadir.
Pasal 41
Undangan dan Peninjau
1.      Undangan adalah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan pimpinan BPD.
2.      Peninjau adalah mereka yang hadir dalam rapat paripurna BPD tanpa undangan pimpinan BPD.
3.      Undangan dan Peninjau disediakan tempat sendiri.
4.      Undangan peninjau wajib mentaati Tata tertib rapat atau ketentuan lain yang diatur oleh BPD.
5.      Undangan dapat berbicara dalam rapat atas izin ketua rapat tetapi tidak mempumyai hak suara.
Pasal 42
Surat undangan rapat BPD ditanda tangani oleh ketuaBPD.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 43
1.      Dalam rangka menetapkan peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh :
a.       Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD.
b.      Pemerintah Desa.
2.      Dalam hal jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf “a” rpat BPD dinyatakan tidak sah.
3.      Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa dan atau Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnta selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pertama.
4.      Apabila yang dimaksud ayat (3) tidak memenuhi Quorum, maka rapattetap dilaksanakan atas persetujuan yang hadir.

BAB VI
KEANGGOTAAN,PEMBERHENTIAN,MASA ANGGOTA DAN PENGGANTIAN WAKTU ANGGOTA BPD
Bagian Kesatu
Keanggotaan BPD
Pasal 44
Anggota BPD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal (43) ayat (2) Peratuiran Daerah KABUPATEN Bojonegoro Nomor 8 tahun 2006 yang telah disahkan dan telah dilantik oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 45
Pemberhentian Anggota dan Masa Anggota BPD
1.      Anggota BPD dapat berhenti atau diberhentikan apabila
a.       Meninggal Dunia.
b.      Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
c.       Pindah tempat atau berdomisili tetap.
Berakhir masa jabatannya dan telah disahkan anggota BPD yang baru
2.      Masa keanggotaan BPD ditetapkan untuk selama 6 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 46
Penggantian antar waktu :
1.      Penggantian antar waktu anggota BPD yang diambil dari daftar calon Anggota BPD dari keterwakilan wilayah yang bersangkutan.
2.      Dalam hal tidak terdapat Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dari keterwakilan wilayah lainnya berdasarkan musyawarah BPD dengan pemerintah Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN KEGIATAN BPD
Pasal 47
1.      Untuk keperluan kegiatan BPD, disediakan biaya sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh BPD atau Sekretaris BPD.
2.      Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setahun dalam Anggaran, pendapatan dan belanja desa.
BAB IX
SEKRETARIAT
Pasal 48
1.      Dalam pelaksanaan tugasnya pimpinan BPD dibantu oleh secretariat BPD.
2.      Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh secretariat BPD dan persetujuan kepuasab rapat BPD yang bukan dari unsure perangkat Desa.
BAB X
KOMISI-KOMISI
Pasal 49
1.      Komisi adala wadah kegiatan anggota BPD untuk melaksanakan tugasnya.
2.      Komisi BPD Terdiri dari :
a.       Komisi A
b.      Komisi B
c.       Komisi C
Pasal 50
1.      Komisi A Membidangi     : a. Bidang Pemerintahan
  b. Bidang Pertahanan
  c. Bidang Keamanan
2.      Komisi B Membidangi      : a. Bidang Pembangunan
  b. Bidang Bidang Keuangan/Anggaran & Ekonomi
3.   Komisi C Membidangi      : Bidang Kes

                                                                 BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
1.      Peraturan Tata Tertib BPD ini merupakan pedoman untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi sebagai anggota BPD.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Tata Tertib BPD ini akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan BPD
Pasal 52
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan
Pada Tanggal
: Glagahan
: 04-04-2013
                                                                     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA                                  (BPD) Glagahan

                                                                                            Ketua


                                             SUKIJAN

Lampiran II          : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
                                Desa                       :  Glagahan
                                Kecamatan           :   Sugihwaras
                                Nomor                   :   02 Tahun 2013
                                Tanggal :   16Maret 2013

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAHAN DESA GLAGAHAN
BPD
5 ORANG
      KEPALA DESA
SITI MALIHATIN
 


                                
      

                                                          
SEKRETARIS DESA
LAMIRAN
KAUR  UMUM
MUHAJIR
KAUR  KEUANGAN

 





KASUN DSN NGAPUS
MUJIONO
KASUN KRAJAN
SUTOMO
KAUR KESRA
M.YASIN
KAUR PEMBANGUNAN
KARJI
KAUR PEMERINTAHAN
YAHMAN


                                                                                                           






            Keterangan :
                       : Garis Komando/Perintah
  : Garis Konsultasi                                                          
                                                                                               KEPALA DESA GLAGAHAN


                                                                                                 SITI MALIHATIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar