PEMERINTAH KABUPATEN
BOJONEGORO
DESA GLAGAHAN
Alamat : Desa
Glagahan Kec Sugihwaras Kab Bojonegoro
KEPUTUSAN
KEPALA DESA GLAGAHAN
Nomor:01/450/19/01/514.008/2014
TENTANG
PEMBERHENTIAN KEPALA URUSAN
UMUM
DESA GLAGAHAN KECAMATAN
SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang: a. Bahwa sesuai dengan surat Keputusan Camat Sugihwaras
a.n. Bupati BOJONEGORO
Nomor
: EE.32 A/Kpts/Des/Kab/7/VI/1972 tanggal
25 Mei 1972 Saudara MUHAJIR diangkat Sebagai Kepala Urusan Umum Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro
b.
Surat Pengunduran diri Saudara MUHAJIR tanggal 02 Januari 2014 dipandang
perlu
ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten/Kota di
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
09 Tahun 2010 tentang Desa;
7. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
8. Peraturan Desa Glagahan Nomor 1 Tahun 2013
tentang Organisasi dan tata cara Kerja Pemerintah Desa;
9.
Peraturan
Desa Nomor 2 Tahun 2013 tentang tata cara
Pemilihan, pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian kepala dan
tata cara Pengangkatan
Pejabat Kepala Desa;
10.
Peraturan Desa Glagahan Nomor 3
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11.
Peraturan Desa Nomor 4 Tahun
2013 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12.
Peraturan Desa Glagahan Nomor 5
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa;
Dengan
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten
Bojonegoro
Memperhatikan : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Glagahan
Sesuai Keputusan
Nomor 1 Tahun
2014 Tanggal 02 Januari 2014 perihal Persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa Terhadap Pemberhentian Saudara MUHAJIR
Sebagai Kepala Urusan Umum Desa
Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan
dengan hormat atas permohonan saudara MUHAJIR
Sebagai Kepala Kaur Umum Desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro yang diangkat
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1979 dengan ucapan terima
kasih atas segala pengabdiannya
Selama menjabat.
Kedua : Dengan Keputusan ini,maka Surat Keputusan
Kepala Desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro
Nomor:EE.32
A/Kpts/Des/Kab/7/VI/1972 Tanggal 25 Mei 1972
Saudara MUHAJIR diangkat sebagai Kepala
Urusan Umum
Desa Glagahan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan,apabila dikemudian hari
Terdapat kekeliruan dalam penetapanya akan
diadakan perubahan dan
Dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Glagahan
Pada
tanggal : 02 Januari 2014
KEPALA
DESAGLAGAHAN
IMAM
MUSLIH
Salinan Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth 1.Bapak
Bupati Bojonegoro
2.Bapak
Camat Sugihwaras
3.Sdr.Badan
Permusyawaratan Desa
4.Sdr.MUHAJIR
Glagahan,01-01-2014
Perihal :
Permohonan Berhenti Kepada:
Sebagai Kaur Umum Yth. Kepala Desa Glagahan
Desa Glaghan Di-
Glagahan
Dengan hormat,
Sehubungan
dengan berakhirnya saya sebagai Perangkat Desa
Lainnya ( Kaur
Umum ) Desa Glagahan pada tanggal 01 Januari 2014
Maka
Saya:
Nama :
MUHAJIR, 05-07-1953
Tempat ,Tgl Lahir : Bojonegoro,
Jabatan : Kepala Urusan Umum Desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Dengan
ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa terhitung mulai
Tanggal
01 Januari 2014,saya menyatakan mengundurkan diri sebagai
Kepala
Kaur Urusan Umum Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten
Bojonegoro,yang diangkat berdasarkan Undang-Undang
Nomor
5 Tahun 1979
Demikian
Permohonan kami Untuk dapatnya segera
diproses
Sebagaimana
mestinnya.
Hormat saya
MUHAJIR
TEMBUSAN
Disampaikan Kepada Yth:
1.Bapak
Camat Sugihwaras
2.BPD Glagahan
3.Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar