PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN SUGIHWARAS
DESA GLAGAHAN
Alamat: Desa
Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kab. Bojonegoro
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
DESA GLAGAHAN
NOMOR: 411 / 02/ SK / 514.008 / II / 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA
DESA/KELURAHAN SEHAT
DESA GLAGAHAN KECAMATAN
SUGIHWARAS
KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang : a Bahwa dalam rangka menciptakan kondisi yang
bersih,aman sehat melui pemberdayaa
Potensi masyarakat diDesa Glagahan kecamatan Sugihwaras perlu
dibentuk kelompok
Kerja Desa / kelurahan sehat;
b. Bahwa
Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud Dalam Huruf a, diatas
Perlu menetapan Keputusan
Camat tentang pembentukan kelompok kerja Desa /
Keluahan sehat Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Mengingat :1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi
Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
3.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pembentukan Daerah sebagaimana telah diatur yang
kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
;
4.
Undang Undang
No 06 Th
2014 Tentang Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 06 tahun
2014 tentang Desa;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
/ Kota Kepada Desa ;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum: Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa ;
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
14
Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
15
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor
66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu : Pembentukan
Kelompok Kerja Desa / Kelurahan Sehat Desa Glagahan Kecamatan
Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dengan susunan keanggotaan sebagaimana
Tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahnya dari keputusan in
Kedua : Kelompok
Kerja Desa / Kelurahan Sehat Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras hwa Sebagaimana dimaksud Dalam diktum
KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Pembina mempunyai tugas :
a.Memberikan arahan , bimbingan kepada pengurus kelompok kerja (
POKJA )
Desa/Kelurahan Sehat dalam melaksanakan tugas
– tugasnya;
b.Melakukan tugas – tugas lainnya sesuai pedoman
penyelenggaraan kabupaten sehat;
2.
Ketua dan anggota Pokja Desa Sehat mempunyai tugas;
a.Menghimpun
, menyusun ,dan menyalurkan aspirasi serta partisipasi masyarakat ,sebagai
masukan kepada pejabat penentu kebijakan
dikKabupaten Bojonegoro melalui Pemerintah
Desa /
kelurahan dan kecamatan dengan mekanisme yang sudah ada ;
b.Memperdayakan potensi masyarakat dalam
upaya pembudayaan prilaku Hidup Bersih dan
Sehat (
PHBS ) Kepada masyarakat luas,sehingga mampu meningkatkan akses masyarakat
Terhadap
sanitasi dan mengeliminir pravalensi penyakit berbasis lingkungan ;
c. Bersama – sama dengan pembina , menjalankan
kegiatan tatanan kawasan Sehat untuk
digarap secara intensif , terpadu dan
berkesinambungan ;
d. Melakukan pemantuan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan sehat dan melaporkan tugas dan
tanggungjawabnya kepada Kepala Desa / Lurah ;
Ketiga
: Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan
pada APBDes
Keempat : Masa jabatan keanggotaan kelompok kerja ( POKJA ) Desa / kelurahan Sehat selama
3 tahun
Sejak tanggal
ditetapkannya keputusan ini
Kelima
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan
di : Glagahan
Pada
tanggal : 23 Pebruari 2015
Kepala Desa Glagahan
IMAM
MUSLIH
TEMBUSAN
: Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth :
1. Bapak Bupati Bojonegoro
2. Sdr.Ketua Tim Pembina Kabupaten penuh taen Sehat
Kabupaten Bojonegoro
3. Sdr. Ketua Forum Kabupaten Sehat Kabupaten
Bojonegoro
4. Sdr. Ketua Forum Komonikasi Kecamatan Sehat
5. Sdr. Yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
.
.
Lampiran : KEPUTUSAN
KEPALA DESA GLAGAHAN
NOMOR : 411 / 02 / 514.008 / II / 2015
TANGGAL : 23 PEBRUARI 2015
SUSUNAN KEANGGOTAAN
KELOMPOK KERJA DESA SEHAT
DESA GLAGAHAN KECAMATAN
SUGIHWARAS TAHUN 2015
|
NO
|
KEDUDUKAN
|
NAMA
|
UNSUR
|
|
1
|
TIM PEMBINA
|
|
|
|
1
|
PENGARAH
|
IMAM MUSLIH
|
KEPALA DESA
|
|
2
|
Ketua
|
M.Y A S I N
|
Plt.Sekdes
|
|
|
Wakil Ketua
|
ERNI MARDIANI, Amd.Keb
|
Bidan Desa
|
|
|
Sekertaris
|
K A R J I
|
Kaur Pembangunan
|
|
|
Anggota
|
Y A H M A N
|
Kaur Pemerintahan
|
|
|
|
S U T O M O
|
Kasun Krajan
|
|
|
|
M U J I O N O
|
Kasun Ngapus
|
|
|
|
|
|
|
II
|
PENGURUS HARIAN
|
|
|
|
1
|
Ketua
|
NURAINI
|
PKK
|
|
|
Wakil Ketua
|
SUMBER
|
RT
|
|
|
Sekertaris
|
SURATIN
|
RT
|
|
|
Bendahara
|
RUMIATI
|
RT
|
|
|
|
||
|
III
|
BIDANG - BIDANG
|
||
|
|
1 .Tatanan Permukiman,Sarana
|
YUSUF
|
RT
|
|
|
dan Prasarana Umum
|
||
|
|
2. Tatanan Sarana Lalu lintas tertib
|
LAMIDI
|
|
|
|
dan Pelayanan transportasi
|
||
|
|
3. Tatanan Hutan Sehat
|
SUDARTO
|
BPD
|
|
|
4. Tatanan Pertambangan Sehat
|
-
|
-
|
|
|
5. Tatanan industri dan Perkantoran
|
-
|
-
|
|
|
6. Tatanan Pariwisata Sehat
|
-
|
-
|
|
|
7. Ketahanan Pangan dan Giszi Sehat
|
ASTUTIK
|
PKK
|
|
|
8. Kehidupan Masyarakat yang Mandiri
|
A.BUSYAIRI
|
AGAMA
|
|
|
9. Kehidupan Sosial yang Sehat
|
DWI SETYORINI
|
PERAWAT
|
|
|
|
|
|
|
Kepala Desa Glagahan
|
|||
|
|
|||
|
IMAM MUSLIH
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar