perdes tahun 2014



PERATURAN DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR :  03  TAHUN 2014
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GLAGAHAN

Menimbang    : Bahwa dalam rangka  mengatur  tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat   Desa Glagahan         yang merupakan bagian dari unsur penyelenggara Pemerintahan, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu untuk ditetapkam dalam suatu Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat      :1. Undang -Undang Nomor 12Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah                        
Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.  Undang  - Undang  Nomor  10 Tahun  2004   tentang  Pembentukan Peraturan   
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa  menjadi Pegawai Negeri Sipil;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum TataCaraPelaporandanPertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39Tahun 2010tentang BadanUsaha Milik Desa;
19.  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;
20.  Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GLAGAHAN
Dan
KEPALA DESA GLAGAHAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH  DESA.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1

Dalam Peraturan Desa Glagahan ini yang dimaksud dengan:
1.        Desa adalah desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Glagahan dan Perangkat Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
3.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
4.        Badan Permusyawaratan Besa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
5.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Glagahan dan BPD Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.        Camat adalah Camat Glagahan Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur perangkat daerah sebagai pimpinan kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
7.        Bupati adalah Bupati Bojonegoro sebagi pejabat yang berhak mengesahkan pengangkatan dan pmeberhentian Kepala Desa.
8.        Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
9.        Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10.    Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
11.    Dusun adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
12.    Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh mayarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat.
13.    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia.
14.    Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa Glagahan dan atau Putra Desa Glagahan yang mengikuti atau mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa pada tahap penjaringan calon.
15.    Calon Kepala Desa adalah warga desa Glagahan yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa diktetapkan sebagai Calon Kepala Desa Glagahan.
16.    Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah Calon yang telah ditetapkan oleh BPD sebagai calon yang akan dipilih dalam pemilihan Kepala Desa setelah dinyatakan lulus dalam penyaringan.
17.    Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
18.    Pemilih adalah panduduk desa Glagahan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih.
19.    Hak pilih adalah hak yang diniliki oleh pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
20.    Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat desa Glagahan.
21.    Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, kemapuan dan kepemimpinan para bakal calon.
22.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah desa Glagahan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.


23.    Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterimakan oleh Kabupaten.
24.    Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan desa yang bersangkutan.
25.    Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak Kabupaten, bagian dari retrebusi Kabupaten, ADD, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya, Hibah dan sumbangan pihak ketiga.
26.    Swadaya Masyarakat adalah kemampuan diri suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok itu.
27.    Gotong-royong adalah bentuk kerjasana yang sponta dan sudah melembaga serta mungandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antar warga desa dan atau antara warga desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spiritual.
28.    Pengawasan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan yang dilkukan ole Badan Permusyawatan Desa dan atau oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya terhadap pengurusan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan baik.
29.    Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa, adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Desa Glagahan secara ikhlas, tidak mengikat baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau barang tidak bergerak.
30.    Pengembangan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, dalah Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk menambah, memperluas dan merubah fungsi kekayaan Desa yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
31.    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN  yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
32.    Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya diseut BUMDes adalah Lembaga Perekonomian Desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa dikelola secara ekonomis, mandiri dan professional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
33.    Sumbangan Pihak Ketiga kepda Desa, adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Desa secara ikhlas, tidak mengikat, baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau barang tidak bergerak.
34.    Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nsional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar Negeri.
35.    Pinjaman Desa, adalah sejumlah uang yang dipinjamkan oleh Pemerintah Desa dari pihak lain yang meminjamkan kepda Pemerintah Desa dengan syarat tertentu seperti jangka waktu, bunga dan jaminan tertentu.
36.    Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervise, monitoring, pengawsan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
37.    Penghasilan Tetap adalah Penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dittapakan dengan Peraturan Desa sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa.
38.    Tunjangan Aparat Pemerintah Desa adaah tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rangka perbaikan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kinerja yang bersumber dari APBDes dan APBD Kabupaten.
39.    Penghargaan adalah pemberian dari Pemerintah Kabupaten datau Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
40.    Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
41.    Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
42.    Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan social kearah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang di Desa.
43.    Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah merupakan lembaga yang dibentuk melalui meusyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
44.    Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setmpat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
45.    Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksanan, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk melaksanakan program PKK.
46.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk selanjutnya disebut LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
47.    Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan social, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
48.  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasrkan kewenangan Desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.
49.  Laporan Penyeenggaraan Pemerintahan Desa akhir Tahun anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten selama satu tahun anggaran.
50.  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat  sebelum berakhirnya masa jabatan meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah desa selama 6 (enam) tahun.
51.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anngaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
52.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
53.  Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokok-pokok kegiatan.
54.  Laporan Keuangan BPD adalah laporan administrasi keuangan BPD setiap tahun yang disampaikan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
55.  Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
56.  Pengawasan BPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Pemerintah Desa sesuai wewenang dan haknya.
57.  Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.

58.  Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan antas desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.























BAB  II

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pasal  2

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD

Pasal  3

(1)   Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3)   Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.       Sekretaris Desa;
b.      Pelaksana Teknis Lapangan;
c.       Unsur Kewilayahan
(4)   Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, terdiri dari:
a.       Kepala Desa
b.      Sekretaris Desa
1.    Urusan Umum;

c.       Pelaksana Teknis Lapangan:
1.    Urusan Pemerintahan;
2.    Urusan Pembangunan;
3.    Urusan Kesejahteraan Rakyat.
d.      Unsur Kewilayahan
e.       Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(5)   Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa;
(6)   Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
(7)   Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal  4

Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 asyat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal  5

(1)     Unsur Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah Dusun;
(2)     Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul, kondisi social masyarakat setempat dan kemampuan keuangan desa;
(3)     Unsur Kewilayahan sebagaiamana dimaksud Pasal (3) ayat (3) huruf c paling sedikit 1 (satu) Dusun.
(4)     Pembentukan, pemekaran dan penggabungan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan Bupati;
(5)     Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan Dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

BAB  III

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Kepala Desa Glagahan

Pasal 6

(1)   Kepala Desa Glagahan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)   Kepala Desa dan Perangkat Desa Glagahan adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas-tugas pembantuan pemerintahan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
(3)   Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
(4)   Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa berwenang:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;


c.       Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.      Menetapkan Peraturan Desa yan telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
e.       Membina kehidupan masyarakat Desa;
f.       Membina perekonomian Desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
h.      Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai degan peraturan perundang-undangan; dan
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal  7

(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban:
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 seta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repupblik Indonesia;
b.      Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.       Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.       Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f.       Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.      Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangan-undangan;
h.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;


j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
k.      Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.        Mengembangkan pendapatan masyarakat Desa;
m.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2)   Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Glagahan  mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD Glagahan serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
(3)   Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat Glagahan 1 (satu) kali dalam (1) satu tahun.
(4)   Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa Glagahan disampaikan kepada Bupati melalui Camat Glagahan dan kepada BPD.

Pasal  8

Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.


Pasal 9

Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kwajibannya, Kepala Desa mempunyai fungsi:
a.         Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan rumah tangga desanya sendiri.
b.        Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah desa.
c.         Melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
d.        Melaksanakan kegiatan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban msyarakat.
e.         Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.

Bagian Kedua
Perangkat Desa

Pasal  10

(1)   Perangkat Desa Glagahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(2)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa, Unsur Kewilayahan dan Pelaksana Teknis Lapangan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Glagahan.
(3)   Perangkat Desa yang bertugas di Sekretariat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.



Pasal  11

Perangkat Desa Lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk Desa Glagahan, kecuali Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal  12

(1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan di bidang kesekretariatan;
(2)   Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrastif kepada Kepala Desa;

b.      Menjalan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya.
(3)   Dalam menjalankan tugasnya, Sekretris Desa mempunyai fungsi untuk melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi umum.
(4)   Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan bersifat koordinatif dan teknis administratif.



Pasal  13

(1)     Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Karyawan Desa.
(2)     Karyawan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) selain membantu tugas Sekretaris Desa, dapat membantu tugas administrasi Perangkat Desa Lainnya.
(3)     Karyawan Desa tidak dapat ditunjuk sebagai Bendaharawan Desa.

Pasal 14

Pemerintah Desa sesuai dengan kebutuhan dan kodindisi sosial masyarakat setempat dapat mengangkat Karyawan Desa yang statusnya diluar unsur Perangkat Desa dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai unsur staf Sekretaris Desa.

Pasal  15

(1)   Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
a.       Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monografi;
b.      Mengerjakan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;
c.       Menyusun rencana keuangan
d.      Mencatat kegiatan politik;
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)   Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.       Pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monograf;
b.      Menyusun rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.       Penyusunan rencana keuangan;
d.      Pelaporan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.

Pasal  16
(1)   Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.       Melaksanakan administrasi pembangunam;
b.      Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat delam pembangunan;
c.       Melaksanakan perencanaan dan pencatatan dalam pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d.      Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)   Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.       Pengolahan data dan evaluasi pembangunan;
b.      Pengembangan dan pencatatan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
c.       Penyusunan rencana pembangunan dan pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d.      Penyusunan pencatatan inventarisasi proyek.
e.       Pelaporan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.







Pasal 17

(1)   Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a.       Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan sosial dan kesejahteraan rakyat/masyarakat;
b.      Melaksanakan inventarisasi di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
c.       Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)   Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.       Penyusunan data keadaan sosial dan kesejahteraan rakyat/masyarakat serta fakir miskin dan orang terlantar;
b.      Pencatan penduduk yang menyandang tunakarya, tunawisma, tunasusila, para penyandang cacat mental maupun fisik;
c.       Penyelenggaraan keagamaan meliputi PHBI, zakat, infaq dan sodaqoh;

d.      Pelaksanaan kegiatan pencatatan bagi para jemaah haji;
e.       Penyusunan data dan pengembangan sarana dan prasarana keagamaan;
f.       Pencatatan Nikah Talak dan Cerai Rujuk (NTCR);
g.       Pencatatan perkembangan pendidikan dan pelatihan;
h.      Pengurusan perawatan jenazah dan pemeliharaan tempat pemakaman umum.
i.        Menyalurkan pemberian bantuan pada korban bencana alam serta pendataan rawan bencana.
j.        Menyusun kegiatan dalam pembinaan generasi muda dan olahraga.
k.      Menyelenggarakan pembinaan perumahan yang sehat;
l.        Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.
Pasal  18
(1)    Urusan Umum mempunyai tugas:
a.       Menyelenggarakan penyusunan, pengadaan dan proses surat menyurat;
b.      Menyimpin, memelihara dan mengamankan arsip;
c.       Mengurus dan memelihara Inventaris Kantor;
d.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)    Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.       Membuat, mengadministrasi dan mengirimkan surat undangan;
b.      Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip;
c.       Mengurus dan memelihara Kendaraan Dinas, barang Inventaris Kantor dan kebersiahan Kantor;
d.      Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Pasal  19
(1)     Urusan Keuangan mempunyai tugas:
a.       Mengolah Administrasi Keuangan Desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDes;
b.      Membantu kelancaran dalam pemasukan Pendapatan Daerah;
c.       Menginventarisir kekayaan Desa;
d.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan;
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
a.       Melaksanakan Administrasi Keuangan Desa;
b.      Menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDes dan pertanggungjawabannya.
c.       Melaksanakan penarikan demi kelancaran pemasukan Pendapatan Desa dan Daerah;
d.      Mencatat dan menginventarisir kekayaan Desa;
e.       Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Pasal  20
(1)     Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2)     Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
b.      Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c.       Melaksanakan kebijaksanaan dan Keputusan Kepala Desa.
d.      Melaksanakan pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan kegiatan / kejadian diwilayah dusunnya.
Pasal  21
(1)     Pembantu Kaur/Kasun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
(2)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pembantu Kaur/Kasun:
a.     Berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Urusan  untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lain yang diberikan Kepala Urusan;
b.    Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dusun untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Kepala Dusun diwilayah kerjanya




BAB  IV
TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pasal  22
.
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa  menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintahan Desa maupun dengan Lembaga Desa lainnya.

Pasal  23

(1)   Dalam Sekretariat Desa dipimpinan oleh Sekretaris Desa yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Unsur Pelaksana Tehnis Lapangan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(3)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal  24

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana penanggung jawab utama di bidang pembangunan, Kepala Desa merupakan mitra kerja Lembaga Pemberdayaan Masyaraka Desa (LPMD) dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

Pasal  25

(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
(2)      Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Glagahan ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB  V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  26
Peraturan Desa Glagahan ini berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa Glagahan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro.


                                                                                                Disahkan di     : Glagahan
                                                                                                Pada tanggal     :21 Januari  2014
                                                                                                KEPALA DESA GLAGAHAN







                                                                                                            IMAM MUSLIH


Diundangkan di           : Glagahan
Pada tanggal                 :          Januari  2014
SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO


Drs.SUEHADI MOELJONO,MM
Pembina Utama Madya
NIP.19600131 198603 1 008
BERITA DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2014 NOMOR:











BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( BPD )
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS BOJONEGORO
Alamat : Desa Glagahan Sugihwaras Bojonegoro
                                                                                                                                                           
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GLAGAHAN
NOMOR 04 TAHUN 2014
TENTANG
PERSETUJUAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
Menimbang    :      Bahwa dalam rangka  mengatur Tata  Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan
Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan tata cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu untuk ditetapkam dalam suatu Peratutan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Mengingat         1.  Undang  -  Undang   Nomor   12 Tahun  1950   tentang  Pembentukan Daerah -
Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
  2.   Undang  - Undang  Nomor  10 Tahun  2004   tentang  Pembentukan  Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan  antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa  menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa;
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor39 Tahun 2010 tentang BadanUsaha Milik Desa;
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;
19.  Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa


MEMUTUSKAN
Menetapkan               :
PERTAMA                 :Menyetujui Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten    Bojonegoro tentang Organisasi dan Tata karja Pemerintah  Desa.
KEDUA                      :Kepala Desa segera menetapkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dictum PERTAMA keputusan ini dan mengundangkannya dalam lembaran Desa.
KETIGA                     :Pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana tersebut dictum PERTAMAKeputusan ini dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.
KEEMPAT                 :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di          : Glagahan
                         Pada Tanggal         : 21 Januari   2014           
Badan Permusyawaratan Desa
KETUA




SUKIJAN. Spd






















Lampiran II  : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
                         Desa              : Glagahan
                         Kecamatan    : Sugihwaras
                         Nomor           : 04 Tahun  2014
                          Tanggal         : 21  Januuari   2014


DAFTAR HADIR RAPAT BPD
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO



No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
01
SUKIJAN.Spd
 Ketua

1………
02
M.AHSIN

Wk Ketua
    2………
03
M.CHOIRUN NASIQIN

Sekretaris
3……………
04
SODARTO

  Anggota
   4………
05
SUJARNO

  Anggota
5……………





Glagahan,21 Januari 2014
Badan Permusyawaratan Desa
 Ketua






     SUKIJAN.Spd

















Lampiran I    : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
Desa                : Glagahan
Kecamatan     : Sugihwaras
Kabupaten     : Bojonegoro
Nomor                        : 04 Tahun 2014
Tanggal          : 21 Januari 2014


 
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
          KABUPATEN BOJONEGORO

            Pada hari ini Selasa Tanggal Dua puluh Satu Januari Dua Ribu Empat Belas, bertempat di Balai Desa Glagahan, telah diadakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dihadiri oleh seluruh anggota BPD, yang membahas Materi-materi pokok permasalahan.

            Aapun Pokok Permasalahan dimaksud sebagai berikut :
-     Pembahasan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Setelah melalui pembahasan materi-materi pokok Peraturan Desa tersebut telah diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
-     Menyetujui diterbitkannya Peraturan Desa Glagahan tentang Organisasi  dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai hasil kesepakatan bersama untuk dapatnya dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                       

Glagahan,21 Januari 2014
BadanPermusyawaratan Desa
Ketua








SUKIJAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar