PERATURAN
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN
BOJONEGORO
NOMOR : 03
TAHUN 2014
TENTANG
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
PEMERINTAH
DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA GLAGAHAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka mengatur
tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa Glagahan yang merupakan bagian dari unsur penyelenggara Pemerintahan,
maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu untuk ditetapkam dalam suatu Peraturan
Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat :1. Undang -Undang Nomor 12Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah
Kabupaten/Kota di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang
- Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
/ Kota kepada Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum TataCaraPelaporandanPertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama
Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39Tahun 2010tentang BadanUsaha Milik Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
9 Tahun 2010 tentang Desa;
20. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
GLAGAHAN
Dan
KEPALA DESA GLAGAHAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa Glagahan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Desa adalah desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yang merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa Glagahan dan Perangkat Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten
Bojonegoro sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa
Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
4.
Badan Permusyawaratan Besa yang
selanjutnya disebut BPD adalah BPD Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten
Bojonegoro sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
5.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Glagahan dan BPD
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6.
Camat adalah Camat Glagahan
Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur perangkat daerah sebagai pimpinan
kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah.
7.
Bupati adalah Bupati Bojonegoro
sebagi pejabat yang berhak mengesahkan pengangkatan dan pmeberhentian Kepala
Desa.
8.
Kepala Desa atau Penjabat
Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam
kurun waktu tertentu.
9.
Peraturan Desa adalah Peraturan
Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yang merupakan
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10.
Keputusan Kepala Desa adalah
keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
11.
Dusun
adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
12.
Lembaga Kemasyarakatan adalah
Lembaga yang dibentuk oleh mayarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat.
13.
Pegawai
Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik
Indonesia.
14.
Bakal
Calon Kepala Desa adalah warga desa Glagahan dan atau Putra Desa Glagahan yang
mengikuti atau mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa pada tahap
penjaringan calon.
15.
Calon
Kepala Desa adalah warga desa Glagahan yang berdasarkan penjaringan oleh
Panitia Pemilihan Kepala Desa diktetapkan sebagai Calon Kepala Desa Glagahan.
16.
Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih adalah Calon yang telah ditetapkan oleh BPD
sebagai calon yang akan dipilih dalam pemilihan Kepala Desa setelah dinyatakan
lulus dalam penyaringan.
17.
Calon
Kepala Desa terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam
pemilihan Kepala Desa.
18.
Pemilih adalah panduduk desa
Glagahan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih.
19.
Hak pilih adalah hak yang
diniliki oleh pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
20.
Penjaringan adalah suatu upaya
yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga
masyarakat desa Glagahan.
21.
Penyaringan adalah seleksi yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, kemapuan dan
kepemimpinan para bakal calon.
22.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah
desa Glagahan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
23.
Alokasi Dana Desa adalah dana
yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterimakan oleh
Kabupaten.
24.
Kekayaan Desa adalah segala
kekayaan dan sumber penghasilan desa yang bersangkutan.
25.
Pendapatan Desa adalah
Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak Kabupaten, bagian dari retrebusi
Kabupaten, ADD, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya, Hibah dan sumbangan pihak ketiga.
26.
Swadaya Masyarakat adalah kemampuan
diri suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri
mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok itu.
27.
Gotong-royong adalah bentuk
kerjasana yang sponta dan sudah melembaga serta mungandung unsur-unsur timbal
balik yang bersifat sukarela antar warga desa dan atau antara warga desa dengan
Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spiritual.
28.
Pengawasan Sumber Pendapatan
dan Kekayaan Desa selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan yang
dilkukan ole Badan Permusyawatan Desa dan atau oleh Bupati atau Pejabat lain
yang ditunjuk olehnya terhadap pengurusan dalam rangka Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dengan baik.
29.
Sumbangan Pihak Ketiga kepada
Desa, adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Desa Glagahan secara ikhlas, tidak
mengikat baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang
bergerak atau barang tidak bergerak.
30.
Pengembangan Sumber Pendapatan
dan Kekayaan Desa, dalah Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk
menambah, memperluas dan merubah fungsi kekayaan Desa yang telah disetujui oleh
Badan Permusyawaratan Desa.
31.
Dana Perimbangan adalah dana
yang bersumber dari penerimaan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
32.
Badan Usaha Milik Desa, yang
selanjutnya diseut BUMDes adalah Lembaga Perekonomian Desa yang dibentuk dan
dimiliki oleh Pemerintah Desa dikelola secara ekonomis, mandiri dan
professional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan
Desa yang dipisahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
33.
Sumbangan Pihak Ketiga kepda
Desa, adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Desa secara ikhlas, tidak mengikat,
baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau
barang tidak bergerak.
34.
Pihak Ketiga adalah instansi,
lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Negara Asing,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa,
Koperasi, Swasta Nsional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar Negeri.
35.
Pinjaman Desa, adalah sejumlah
uang yang dipinjamkan oleh Pemerintah Desa dari pihak lain yang meminjamkan
kepda Pemerintah Desa dengan syarat tertentu seperti jangka waktu, bunga dan
jaminan tertentu.
36.
Pembinaan adalah pemberian
pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervise,
monitoring, pengawsan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
37.
Penghasilan Tetap adalah
Penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
dittapakan dengan Peraturan Desa sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa.
38.
Tunjangan Aparat Pemerintah
Desa adaah tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam
rangka perbaikan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kinerja yang bersumber
dari APBDes dan APBD Kabupaten.
39.
Penghargaan adalah pemberian
dari Pemerintah Kabupaten datau Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
40.
Tanah Kas Desa adalah tanah
bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa sawah dan atau tanah
darat yang menjadi kekayaan Desa.
41.
Partisipasi adalah
keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan
pembangunan.
42.
Pembangunan adalah upaya untuk
melakukan proses perubahan social kearah yang lebih baik bagi kepentingan
masyarakat di segala bidang di Desa.
43.
Rukun Warga, untuk selanjutnya
disingkat RW adalah merupakan lembaga yang dibentuk melalui meusyawarah
pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
44.
Rukun Tetangga untuk
selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
masyarakat setmpat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
45.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK desa adalah
lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksanan, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan
untuk melaksanakan program PKK.
46.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
untuk selanjutnya disebut LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
47.
Karang Taruna adalah Lembaga
Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan social, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
48. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan
manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasrkan kewenangan Desa yang
ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian,
pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan
dan pengembangannya.
49. Laporan Penyeenggaraan Pemerintahan Desa akhir Tahun anggaran yang
selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan
desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten selama satu tahun anggaran.
50. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala
Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan
pelaporan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan meliputi
laporan penyelenggaraan pemerintah desa selama 6 (enam) tahun.
51. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala
Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anngaran adalah proses kegiatan
pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan
seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
52. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan
Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum berakhirnya masa
jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
53. Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang
selanjutnya disebut Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan
pelaporan Kepala Desa kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa
melalui media/pengumuman resmi, meliputi informasi pokok-pokok kegiatan.
54. Laporan Keuangan BPD adalah laporan administrasi keuangan BPD setiap
tahun yang disampaikan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa.
55. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah suatu proses
kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa dapat berjalan
sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
56. Pengawasan BPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap
Pemerintah Desa sesuai wewenang dan haknya.
57. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.
58. Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan antas desa atau desa
dengan pihak ketiga dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
PEMERINTAH DESA
Pasal 2
Pemerintahan Desa terdiri dari
Pemerintah Desa dan BPD
Pasal 3
(1)
Pemerintah Desa terdiri dari
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3)
Perangkat Desa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Sekretaris Desa;
b.
Pelaksana Teknis Lapangan;
c.
Unsur Kewilayahan
(4)
Susunan organisasi dan tata
kerja Pemerintahan Desa, terdiri dari:
a.
Kepala Desa
b.
Sekretaris Desa
1.
Urusan Umum;
c.
Pelaksana Teknis Lapangan:
1.
Urusan Pemerintahan;
2.
Urusan Pembangunan;
3.
Urusan Kesejahteraan Rakyat.
d.
Unsur Kewilayahan
e.
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD)
(5)
Sekretariat Desa dipimpin oleh
Sekretaris Desa;
(6)
Badan Permusyawaratan Desa
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
(7)
Susunan organisasi dan tata
kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
Bagan Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 asyat (1)
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 5
(1)
Unsur Kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah Dusun;
(2)
Dusun dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal usul, kondisi social masyarakat setempat
dan kemampuan keuangan desa;
(3)
Unsur Kewilayahan sebagaiamana
dimaksud Pasal (3) ayat (3) huruf c paling sedikit 1 (satu) Dusun.
(4)
Pembentukan, pemekaran dan
penggabungan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat
persetujuan Bupati;
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan Dusun diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN
WEWENANG
KEPALA DESA DAN PERANGKAT
DESA
Bagian Kesatu
Kepala Desa Glagahan
Pasal 6
(1)
Kepala Desa Glagahan
berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau
Pemerintah Kabupaten yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Glagahan adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan urusan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas-tugas
pembantuan pemerintahan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
Kabupaten.
(3)
Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa berwenang:
a.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.
Mengajukan Rancangan Peraturan
Desa;
c.
Menyusun dan mengajukan rancangan
Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.
Menetapkan Peraturan Desa yan
telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
e.
Membina kehidupan masyarakat
Desa;
f.
Membina perekonomian Desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipasif;
h. Mewakili desanya didalam dan diluar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai degan
peraturan perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kepala Desa
berkewajiban:
a.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan UUD 1945 seta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Repupblik Indonesia;
b.
Meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi;
e.
Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f.
Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundangan-undangan;
h.
Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik;
i.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa
k.
Mendamaikan perselisihan
masyarakat di Desa;
l.
Mengembangkan pendapatan
masyarakat Desa;
m.
Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di Desa; dan
o.
Mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Glagahan
mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD Glagahan serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada masyarakat.
(3)
Laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati
melalui Camat Glagahan 1 (satu) kali dalam (1) satu tahun.
(4)
Laporan akhir masa jabatan
Kepala Desa Glagahan disampaikan kepada Bupati melalui Camat Glagahan dan
kepada BPD.
Pasal 8
Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD merupakan hubungan timbal
balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Pasal 9
Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kwajibannya, Kepala
Desa mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan kegiatan dalam
rangka penyelenggaraan rumah tangga desanya sendiri.
b.
Menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam wilayah desa.
c.
Melaksanakan tugas dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
d.
Melaksanakan kegiatan dalam
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban msyarakat.
e.
Melaksanakan koordinasi dan
menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.
Bagian Kedua
Perangkat Desa
Pasal 10
(1)
Perangkat Desa Glagahan
bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa, Unsur Kewilayahan dan
Pelaksana Teknis Lapangan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Glagahan.
(3)
Perangkat Desa yang bertugas di
Sekretariat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Pasal 11
Perangkat Desa Lainnya
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk Desa Glagahan, kecuali Sekretaris Desa
dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1)
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pembantu pimpinan di bidang kesekretariatan;
(2)
Sekretaris Desa mempunyai tugas
sebagai berikut:
a.
Menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan
administrastif kepada Kepala Desa;
b.
Menjalan tugas Kepala Desa dalam
hal Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretris Desa
mempunyai fungsi untuk melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi
umum.
(4) Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan bersifat koordinatif dan
teknis administratif.
Pasal 13
(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris
Desa yang dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Karyawan Desa.
(2) Karyawan Desa sebagaimana dimaksud ayat
(1) selain membantu tugas Sekretaris Desa, dapat membantu tugas administrasi
Perangkat Desa Lainnya.
(3) Karyawan Desa tidak dapat ditunjuk sebagai
Bendaharawan Desa.
Pasal 14
Pemerintah Desa sesuai dengan kebutuhan
dan kodindisi sosial masyarakat setempat dapat mengangkat Karyawan Desa yang
statusnya diluar unsur Perangkat Desa dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai
unsur staf Sekretaris Desa.
Pasal 15
(1) Urusan Pemerintahan
mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monografi;
b.
Mengerjakan administrasi
Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;
c.
Menyusun rencana keuangan
d.
Mencatat kegiatan politik;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Pelayanan administrasi kependudukan,
administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monograf;
b.
Menyusun rancangan Peraturan
Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.
Penyusunan rencana keuangan;
d.
Pelaporan urusan surat
menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.
Pasal 16
(1) Urusan Pembangunan
mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan administrasi
pembangunam;
b.
Melaksanakan pencatatan hasil
swadaya masyarakat delam pembangunan;
c.
Melaksanakan perencanaan dan
pencatatan dalam pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan
pelaopran sesuai bidangnya.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
Pengolahan data dan evaluasi
pembangunan;
b.
Pengembangan dan pencatatan
swadaya masyarakat dalam pembangunan;
c. Penyusunan rencana pembangunan dan
pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d.
Penyusunan pencatatan
inventarisasi proyek.
e.
Pelaporan urusan surat
menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.
Pasal 17
(1)
Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas:
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan
sosial dan kesejahteraan rakyat/masyarakat;
b. Melaksanakan inventarisasi di bidang
pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
c. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan
pelaopran sesuai bidangnya.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. Penyusunan data keadaan sosial dan
kesejahteraan rakyat/masyarakat serta fakir miskin dan orang terlantar;
b.
Pencatan penduduk yang
menyandang tunakarya, tunawisma, tunasusila, para penyandang cacat mental
maupun fisik;
c.
Penyelenggaraan keagamaan
meliputi PHBI, zakat, infaq dan sodaqoh;
d. Pelaksanaan kegiatan pencatatan bagi para
jemaah haji;
e. Penyusunan data dan pengembangan sarana
dan prasarana keagamaan;
f. Pencatatan Nikah Talak dan Cerai Rujuk
(NTCR);
g. Pencatatan perkembangan pendidikan dan
pelatihan;
h.
Pengurusan perawatan jenazah dan pemeliharaan tempat
pemakaman umum.
i.
Menyalurkan pemberian bantuan pada korban bencana alam
serta pendataan rawan bencana.
j.
Menyusun kegiatan dalam pembinaan generasi muda dan
olahraga.
k.
Menyelenggarakan pembinaan perumahan yang sehat;
l.
Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan
pembuatan pelaopran sesuai bidangnya.
Pasal 18
(1)
Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan penyusunan, pengadaan dan
proses surat menyurat;
b. Menyimpin, memelihara dan mengamankan
arsip;
c. Mengurus dan memelihara Inventaris Kantor;
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Urusan Umum mempunyai fungsi:
a. Membuat, mengadministrasi dan mengirimkan
surat undangan;
b. Menyimpan, memelihara dan mengamankan
arsip;
c. Mengurus dan memelihara Kendaraan Dinas,
barang Inventaris Kantor dan kebersiahan Kantor;
d. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan
kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Pasal 19
(1)
Urusan Keuangan mempunyai tugas:
a. Mengolah Administrasi Keuangan Desa dan
menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDes;
b. Membantu kelancaran dalam pemasukan
Pendapatan Daerah;
c. Menginventarisir kekayaan Desa;
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang keuangan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan Administrasi Keuangan Desa;
b. Menyiapkan data guna penyusunan rancangan
APBDes dan pertanggungjawabannya.
c. Melaksanakan penarikan demi kelancaran
pemasukan Pendapatan Desa dan Daerah;
d. Mencatat dan menginventarisir kekayaan
Desa;
e. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan
kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Pasal 20
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur
pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2) Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan
kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah
kerjanya;
b.
Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c.
Melaksanakan kebijaksanaan dan Keputusan Kepala Desa.
d. Melaksanakan pencatatan kearsipan dan
pembuatan pelaporan kegiatan / kejadian diwilayah dusunnya.
Pasal 21
(1) Pembantu Kaur/Kasun
sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
(2) Dalam melaksanakan tugas
dan fungsi, Pembantu Kaur/Kasun:
a. Berkedudukan sebagai
unsur pembantu Kepala Urusan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lain yang diberikan Kepala
Urusan;
b. Mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Dusun untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Kepala
Dusun diwilayah kerjanya
BAB IV
TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pasal 22
.
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pemerintah
Desa menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintahan Desa maupun
dengan Lembaga Desa lainnya.
Pasal 23
(1) Dalam Sekretariat Desa dipimpinan oleh
Sekretaris Desa yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab
kepada Kepala Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
Unsur Pelaksana Tehnis Lapangan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 24
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana
penanggung jawab utama di bidang pembangunan, Kepala Desa merupakan mitra kerja
Lembaga Pemberdayaan Masyaraka Desa (LPMD) dalam aspek perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Desa ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Desa
Glagahan ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Desa ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Desa Glagahan ini berlaku pada tanggal
diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa Glagahan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro.
Disahkan
di : Glagahan
Pada
tanggal :21 Januari 2014
KEPALA
DESA GLAGAHAN
IMAM MUSLIH
Diundangkan di :
Glagahan
Pada tanggal : Januari
2014
SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN
BOJONEGORO
Drs.SUEHADI
MOELJONO,MM
Pembina
Utama Madya
NIP.19600131
198603 1 008
BERITA
DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2014 NOMOR:
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( BPD )
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS
BOJONEGORO
Alamat : Desa Glagahan Sugihwaras Bojonegoro
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
GLAGAHAN
NOMOR 04 TAHUN 2014
TENTANG
PERSETUJUAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
Menimbang : Bahwa dalam
rangka mengatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan
Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan tata cara Pengangkatan
Penjabat Kepala Desa, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu untuk ditetapkam
dalam suatu Peratutan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat 1. Undang -
Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah -
Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang - Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
/ Kota kepada Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor39 Tahun 2010 tentang BadanUsaha Milik Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;
19. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :Menyetujui Peraturan Desa Glagahan Kecamatan
Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro
tentang Organisasi dan Tata karja Pemerintah Desa.
KEDUA :Kepala Desa segera
menetapkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dictum PERTAMA keputusan ini dan
mengundangkannya dalam lembaran Desa.
KETIGA :Pelaksanaan Peraturan Desa
sebagaimana tersebut dictum PERTAMAKeputusan ini dipertanggungjawabkan oleh
Kepala Desa.
KEEMPAT :Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Glagahan
Pada Tanggal
: 21 Januari 2014
Badan
Permusyawaratan Desa
KETUA
SUKIJAN.
Spd

Lampiran
II : Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa
Desa : Glagahan
Kecamatan :
Sugihwaras
Nomor :
04 Tahun 2014
Tanggal : 21
Januuari 2014
DAFTAR HADIR RAPAT BPD
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda
Tangan
|
|
01
|
SUKIJAN.Spd
|
Ketua
|
1………
|
|
02
|
M.AHSIN
|
Wk Ketua
|
2………
|
|
03
|
M.CHOIRUN
NASIQIN
|
Sekretaris
|
3……………
|
|
04
|
SODARTO
|
Anggota
|
4………
|
|
05
|
SUJARNO
|
Anggota
|
5……………
|
Glagahan,21 Januari
2014
Badan
Permusyawaratan Desa
Ketua
SUKIJAN.Spd
Lampiran I : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
Desa :
Glagahan
Kecamatan :
Sugihwaras
Kabupaten :
Bojonegoro
Nomor :
04 Tahun 2014
Tanggal :
21 Januari 2014
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN
BOJONEGORO
Pada hari ini Selasa Tanggal Dua puluh Satu Januari Dua
Ribu Empat Belas, bertempat di Balai Desa Glagahan, telah diadakan
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa Glagahan Kecamatan
Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dihadiri oleh seluruh anggota BPD, yang
membahas Materi-materi pokok permasalahan.
Aapun
Pokok Permasalahan dimaksud sebagai berikut :
-
Pembahasan Peraturan Desa
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Setelah melalui
pembahasan materi-materi pokok Peraturan Desa tersebut telah diperoleh
kesimpulan sebagai berikut :
-
Menyetujui diterbitkannya
Peraturan Desa Glagahan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Demikian Berita
Acara ini dibuat sebagai hasil kesepakatan bersama untuk dapatnya dipergunakan
sebagaimana mestinya.
|
Glagahan,21
Januari 2014
BadanPermusyawaratan
Desa
Ketua
SUKIJAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar