PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KANTOR DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
ALAMAT : DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGRO
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LPJ )
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (
APBdes )
TAHUN ANGGARAN 2014
TAHUN 2014
|
DESA
: GLAGAHAN
KECAMATAN
: SUGIHWARAS
KABUPATEN
: BOJONEGORO
|
PEMERINTAH
KABUPATEN BOJONEGORO
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN
SUGIHGWARAS
Alamat : Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kab.
Bojonegoro
Bojonegoro, 20 Desember 2014
Nomor
: 457/205/514.
00008/2014
kepada
Lampiran
: 1
bendel
Yth. BUPATI BOJONEGORO
Sifat
: Penting
Perihal
: LAPORAN
PERTANGGUNG
di -
JAWABAN PERUBAHAN
APBDes
BOJONEGORO
TAHUN ANGGARAN 2014
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati Bojonegoro,Laporan pertanggung
jawaban Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APBDes ) Desa Glagahan
Kecamatan Sgihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2014.
Adapun Rician Pendapatan dan Belanja tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan
Rp. 256.842.000,-
2. Belanja
Rp. 256.842.000,-
3. Surplus / defisit
Rp.
0 .
Bukti-bukti pertanggung jawaban APBDes dimaksud kami simpan dengan baik sesuai
ketentuan yang berlaku .
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
Hormat kami
Kepala Desa Glagahan
Kecamatan
sugihwaras
IMAM MUSLIH
Tembusan
disampaikan kepada :
Yth. 1.
CAMAT Sugihwaras
2. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
Rancangan
PERATURAN DESA
NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (
APBdes )
TAHUN ANGGARAN 2014
KEPALA DESA GLAGAHAN
Menimbang
: a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 butir (60) Peraturan
Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2008 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun
anggaran adalah laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati Bojonegoro
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.meliputi semua
laporan kegitan desa berdasarkan kewenangan Desa yang ada, serta tugas dan
keuangan dari pemerintahan pusat, provinsi dan Daerah selama satu tahun
berjalan;
b.
Bahwa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sebagaimaa dimaksud pada
butir a disusun dalam format pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2014;
c. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagaimana dimaksud pada huruf b
perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2014;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II dilingkungan Provinsi Jawa Timur (
diumumkan pada tanggal 8 agustus 1950 );
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35851);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389 );
4. Undang-undang Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah di ubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor
72 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Nomor
4844 );
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (
Lembaran Negara Tahun2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006 tentang
jenis dan Bentukproduk Hukum Daerah ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006 Tentang
prosedur penyususnan produk Hukum daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang
pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturran Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang
Tata cara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman
pengelolaan kekayaan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Umum: Tata cara Pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang pedoman
pengelolaan keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
perencanaan Pembangunan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 tahun 2010 tentang
Desa;
15. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 tahun 2011 Tentang
penyelenggaran Pemerintahan Desa;
16. Peraturan Bupati BojonegoroNomor 19 Tahun 2012 tentang pedoman Umum
pengalokasian Alokasi Dana Desa ( ADD )
17. Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro
Nomor 09 Tahun 2010 tentang Rencana pembangunan jangka Menengah ( RPJM Desa )
Tahun 2010 – 2014 ;
18. Pearturan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Glagahan tahun 2014.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
DAN
KEPALA DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal 1
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan Perubahan APBDesa Desa Glagahan berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran
b. Laporan asset desa
c. Laporan keuangan BPD
2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan bada usaha milik desa, UED-SP, Koperasi Desa.
Pasal 2
Laporan
Realisasi Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja perubahan Desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro Tahun Anggran 2014 Terdiri atas :
1. Pendapatan
Rp. 256.842.000
2. Belanja
Rp. 256.842.000
Surplus/ (
Defisit
)
Rp. 0
.
3. Pembiayaan
a.
Penerimaan
pembiayaan
Rp. 256.842.000
b. Pengeluaran
pembiayaan
Rp. 256.842.000
Pembiayaan
Netto
Rp. 0
.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
sebagai berikut :
1. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 282.875.100,-
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
: Rp 256.842.000,-
b.
Realisasi
: Rp 256.842.000,-
c.
Selisih
: Rp 0
2. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 0 ,- dengan
realisasi sebagai berikut :
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
: Rp 256.842.000,-
b.
Realisasi
: Rp 256.842.000,-
c.
Selisih
: Rp 0
3. Selisih angaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp 0,- dengan
rincian sebagai berikut :
a.
Surplus / defisit setelah perubahan
: Rp 0,-
b.
Realisasi
: Rp 256.842.000,-
c.
Selisih
: Rp 0,-
4. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0,-
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Anggaran penerimaan
pembiayaan
Setelah
perubahan
: Rp 256.842.000,-
b.
Realisasi
: Rp 256.842.000,-
c.
Selisih
: Rp 0,-
5. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,-
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan
Setelah
perubahan
: Rp 256.842.000,-
b.
Realisasi
: Rp 256.842.000,-
c.
Selisih
: Rp 0,-
6. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 0,- dengan
rincian sebagai berikut :
a.
Anggaran pembiayaan netto
Setelah
perubahan
: Rp 256.842.000,-
b.
Realisasi
: Rp 256.842.000,-
c.
Selisih
: Rp 0,-
Pasal 4
Uraian lebih
lanjut pertanggung jawaban Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan
Desa ini Mulai berlaku pada tanggal di tetapkan agar setiap orang
mengetahuinya, Memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Di tetapkan di : Glagahan
Pada tanggal : 20 Desember
2014
Kepala Desa
Glagahan
IMAM
MUSLIH
Di Undangkan
di Bojonegoro
Pada
tanggal :
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
Drs.SOEHADI MOELJONO,MM
Pembina Utama Madya
NIP . 19600131 198603 1 008
BERITA
DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2014 NOMOR :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GLAGAHAN KECAMATAN SUGIHWARAS
KABUPATEN BOJONEGORO
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GLAGAHAN
NOMOR : 03 TAHUN 2014
TENTANG
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014
Menimbang
: Bahwa Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Desa
Glagahan Kecamatan sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2014 guna
kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan dan pembangunan masyarakat desa, sesuai
ketentuan pasal 3 peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2003
tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa. Maka perlu di tetapkan menjadi
Peraturan yang sebagai dasar penetapannya perlu persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa.
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan
penyelenggaran Pemerintahan dan pembangunan Desa Tahun Anggaran
2014 yang telah di sepakati bersama antara Pemerintahan Desa Glagahan Kecamatan
Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dengan Badan Permusyawaratan Desa Glagahan
Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, maka di pandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Desa Glagahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja desa Glagahan Tahun 2014.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten / Kotamadya Daerah tingkat II di lingkungan Provinsi Jawa Timur ( di
umumkan pada tanggal 8 agustus 1950 ).
2. undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Tata cara pembentukan peraturan Perundang-undangan ( lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ).
3. undang-undang Nomor 72 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Undang-undang Nomor 72 tahun 2008 ( Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4844 ).
4. peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4587 ).
5. peraturan menteri dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 tentang jenis dan Bentuk produk Hukum Daerah;
6. peraturan menteri dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 Tentang prosedur Penyusunan Produk hukum daerah;
7. peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 tahun 2006 Tentang pedoman pembentukan dan mekanisme Penyusunan
Peraturan daerah;
8. Peraturan Menteri dalam negeri
Nomor 30 tahun 2006 Tentang tata cara penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten
/ kota Kepada Desa;
9. peraturan menteri dalam Negeri
Nomor4 Tahun 2007 tentang Pedoman pemgelolaan kekayaan Desa;
10. peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 35
tahun 2007 tentang pedoman Umum : tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
11. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan desa;
12. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2007 tentang perencanan Pembangunan Desa;
13. peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor
9 tahun 2010 tentang Desa;
14. peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 tahun
2011 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
15. peraturan Bupati Bjonegoro Nomor 19 tahun
2012 tentang pedoman umum Pengelolaan Alokasi dana Khusus ( ADD ).
16. PERATURAN Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah
desa ( RPJMDes ) tahun 2010 – 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Menyetujui Peraturan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras
Kabupaten Bojonegoro tentang Anggaran Pendapan dan Belanja desa Glagahan (
perubahan ) tahun 2014.
KEDUA
: Kepala Desa Glagahan segera menetapkan Peraturan desa
Glagahan sebagaimana dimaksud dictum PERTAMA keputusan ini dan mengundangkannya
dalam Lembaran Desa.
KETIGA
: Pelaksanaan Peraturan Desa Sebagaimana tersebut dictum
PERTAMA keputusan ini dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Glagahan
Pada tanggal : 20 Desember 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
SUKIJAN,S.Pd.I
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
: GLAGAHAN
KECAMATAN : SUGIHWARAS
KABUPATEN : BOJONEGORO
NOMOR
: 03 TAHUN 2014
TANGGAL
: 20 DESEMBER 2014
BERITA ACARA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
Pada Hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Desember tahun Dua Ribu
Empat Belas, Bada Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Glagahan Kecamatan
Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro telah mengadakan rapat yang di hadiri oleh
ketua Bpd dan seluruh Anggota Bpd yang membahas rancangan peraturan Desa
tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja ( APBDes ) Perubahan Desa
Glagahan Tahun Anggaran 2014.
Adapun setelah melalui pembahasan materi-materi pokok Peraturan Desa di peroleh
kesimpulan sebagai berikut :
1. Menyetujui Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja desa ( APBDes ) Perubahan Desa Glagahan tahun Anggaran
2014.
Demikian
Berita acara rapat ini di buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Glagahan
Pada tanggal : 20 Desember 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
SUKIJAN,S.Pd.I
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
: GLAGAHAN
KECAMATAN : SUGIHWARAS
KABUPATEN : BOJONEGORO
NOMOR
: 03 TAHUN 2014
TANGGAL
: 20 DESEMBER 2014
DAFTAR HADIR RAPAT BPD
DESA GLAGAHAN
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
SUKIJAN,S.Pd.I
|
KETUA
|
1.
|
2
|
M.AHSIN
|
WAKIL KETUA
|
2.
|
3
|
M.CHOIRUN
NASIQIN,S.Pd
|
SEKRETARIS
|
3.
|
4
|
SUJARNO
|
ANGGOTA
|
4.
|
5
|
SUDARTO
|
ANGGOTA
|
5.
|
Ditetapkan di : Glagahan
Pada tanggal : 20 Desember 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
SUKIJAN,S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar